Menkominfo Klaim Telah Normalisasi Platform dan Situs yang Diblokir Kominfo

Normalisasai situs dan platform yang kena blokir Kominfo tersebut setelah mendengarkan pendapat netizen Indonesia.

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Senin, 01 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Menkominfo Klaim Telah Normalisasi Platform dan Situs yang Diblokir Kominfo

Menkominfo Klaim Telah Normalisasi Platform dan Situs yang Diblokir Kominfo

hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengklaim telah melakukan nomalisasi situs dan platform yang sempat kena blokir Kominfo.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo kepada situs dan platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Menkominfo saat ditemui wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (1/8/2022), menjelaskan normalisasai situs dan platform yang kena blokir Kominfo tersebut setelah mendengarkan pendapat netizen Indonesia.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet," kata Johnny G. Plate seperti diwartakan Suara.com.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan dari tagar #BlokirKominfo yang sempat menjadi tren pembicaraan di lini masa platform Twitter setelah sejumlah situs mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti Steam dan PayPal.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak Kominfo telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Menkominfo.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet, bersama-sama dengan masyarakat, para pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," tegas Johnny G. Plate.

Sebelumnya diwartakan bahwa Kominfo telah memblokir sejumlah layanan digital populer di Indonesia sejak akhir pekan lalu. Di antara yang kena blokir adalah PayPal, Steam, CS Go, Yahoo, dan Epic Games.

Baca Juga: Ditanya Judi Online Diduga Terdaftar PSE dan Tak Keblokir, Kominfo: Itu Permainan Kartu

Layanan-layanan tersebut diblokir karena belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat hingga 25 Juli kemarin.

Dan kini Menkominfo mengaku telah melakukan normalisasi pada situs dan platform yang kena blokir sebelumnya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkini

Simak bagaimana teknologi AI Dataiku perkuat Palang Merah Singapura dalam respons krisis bencana dan prediksi wabah di A...

internet | 13:44 WIB

Regional Director HID Lee Wei Jin memaparkan pentingnya sistem penerbitan aman untuk membangun kepercayaan digital di te...

internet | 11:34 WIB

Arkadia Digital Media catat kenaikan laba bersih 45,1 persen sepanjang 2025. Simak rahasia efisiensi dan inovasi teknolo...

internet | 19:08 WIB

Transformasi digital di Asia jadikan identitas digital sebagai infrastruktur vital. Simak pentingnya sistem akses terint...

internet | 15:23 WIB

Video buram, kusam dan kurang oke? AI yang satu ini bisa jadi solusi mujarab....

internet | 16:34 WIB