Peringatan Kominfo, Platform NFT Jangan Langgar UU ITE

Menkominfo telah meminta jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

Agung Pratnyawan
Minggu, 16 Januari 2022 | 15:53 WIB
Ilustrasi NFT. (Pixabay)

Ilustrasi NFT. (Pixabay)

Hitekno.com - Non-Fungible Token (NFT) kini makin populer, termasuk mulai dikenal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate pun memberikan sikapnya terkati plaftform NFT.

Menkominfo telah meminta jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Bukan Ghozali Everyday, Berikut 5 NFT Termahal yang Terjual Tahun 2021

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (16/1/2022).

Juru bicara Kominfo ini juga menyebut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, di mana mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Non Fungible Token [NFT]. [Freepik]
Non Fungible Token [NFT]. [Freepik]

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ucap Dedy.

Baca Juga: Tanpa Basa-basi, Reza Arap Beli NFT Ghozali Senilai Rp 18 Juta

Dedy melanjutkan, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo bakal mengambil tindakan tegas jika ada pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tandas Dedy.

Baca Juga: Ingin Ikut Jejak Ghozali Jualan NFT, Ini Cara Membuat Akun OpenSea

Kementrerian Kominfo menghimbau jangan sampai transaksi NFT melanggar UU ITE dan hukum yang berlaku. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
TERKINI

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB
Tampilkan lebih banyak