Daftar 9 Aplikasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

Tak tanggung-tanggun, sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang Ditutup OJK.

Agung Pratnyawan
Senin, 06 Desember 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi trading. (Pixabay)

Ilustrasi trading. (Pixabay)

Hitekno.com - Cek sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK secara resmi belum lama ini. Segera lihat apakah kamu memakainya atau tidak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah resmi menutup sembilan aplikasi kripto dan robot trading.

Penutupan ini dilakukan karena aplikasi-aplikasi tersebut ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Aset Kripto PTU Resmi Diperjualbelikan di Exchange Pintu, FTX, dan ByBit

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata ketua SWI, Tongam L.Tobing.

Berikut ini adalah daftar sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK:

  1. CSPmine - Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
  2. Sultan Digital Payment - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin
  3. Emas 24K Community - penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
  4. Platinumindo - Money game
  5. RoyalQ Indonesia - Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
  6. Robot Trading Maxima Margin - Perdagangan robot trading tanpa izin
  7. Robot Trading Revenue Bintang Mas - Perdagangan robot trading tanpa izin
  8. Tikvee - Money game
  9. PT Rechain Digital Indonesia - Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Aplikasi trading dan kripto memang menjadi salah satu yang banyak diminati akhir-akhir ini.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cryptocurrency, Apakah Aset Kripto Haram?

Sebab dua kegiatan tersebut diklaim mampu memberikan keuntungan maksimal dalam waktu yang relatif singkat.

Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)
Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)

Akan tetapi karena populernya aplikasi trading dan robot kripto, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang membuat aplikasi serupa namun asal-asalan.

Padahal seharusnya, aktivitas perdagangan kripto termasuk melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kripton harus mendapat izin dari Bappebti, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

Baca Juga: Mengenal KALA Coin, Aset Kripto Buatan Anak Bangsa

Hal tersebut sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Lebih lanjut, SWI meminta agar masyarakat memperhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum berinvestasi di kripto atau robot trading:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK melalui SWi terbaru Desember 2021.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Shiba Inu, Aset Kripto yang Sedang Jadi Perbincangan

Kontributor: Damai Lestari
Berita Terkait
TERKINI

Jaringan internet yang ditawarkan HSPnet berkapasitas tinggi hingga 6 Tb/s....

internet | 10:48 WIB

Intel juga mengumumkan jajaran sistem-sistem AI baru yang skalabel dan terbuka, produk-produk generasi berikutnya dan ko...

internet | 18:50 WIB

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB
Tampilkan lebih banyak