OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Ini Klarifikasi OVO

Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 10 November 2021 | 16:36 WIB
Aplikasi OVO. (OVO)

Aplikasi OVO. (OVO)

Hitekno.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI). Hal ini membuat nama layanan uang elektronik OVO terbawa-bawa.

Hingga akhirnya OVO yang menjadi produk PT Visionet Internasional memberikan klarifikasi kalau pihaknya tidak ada sangkutpaunya dengan PT OVO Finance Indonesia (OFI) tersebut.

Diwartakan Suara.com, pencabutan izin usaha PT OFI, disampaikan sama sekali tidak terkait dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Dalam keterangan resminya, OVO (PT Visionet Internasional) tidak pernah ada hubungan dengan pihak OFI dan bukan menjadi bagian kelompok persuahaan mereka.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit.

OVO Official
OVO Official

Namun demikian, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Sehingga pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi dimuat Suara.com.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.

Itulah klarifikasi OVO menyampaikan pihaknya tidak ada kaitan dengan PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK. (Suara.com/ M Nurhadi).

Baca Juga: Cara Beli Pulsa di OVO, Cepat dan Mudah

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Cara mudah membuat poster di Canva....

internet | 13:17 WIB

Mantan Komisioner KPK sebut isu ijazah palsu Jokowi membuat anak muda sekarang meremehkan pendidikan....

internet | 12:01 WIB

Ekspresi wajah bingung Jokowi saat melakukan salam UGM di acara Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan jadi sorotan publi...

internet | 10:20 WIB

Cara penyebutan tahun lulus atau alumni Jokowi menjadi perdebatan publik....

internet | 09:36 WIB

Link DANA Kaget hari ini yang masih bisa digunakan pada 19 Oktober 2025....

internet | 08:15 WIB