6 Fakta Eks Bos OVO Cuma Dihukum Dua Bulan Usai Aniaya Anak

Raden Indrajana yang merupakan mantan petinggi OVO yangdilaporkan terkait penganiayaan terhadap anak oleh mantan istri.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Kamis, 22 Juni 2023 | 15:04 WIB
Eks petinggi OVO dan Lazada, Rajen Indrajana Sofiandi melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. [Instagram]

Eks petinggi OVO dan Lazada, Rajen Indrajana Sofiandi melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. [Instagram]

Hitekno.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Raden Indrajana Sofiandi,  telah mencapai titik akhir dengan dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).

Raden Indrajana yang merupakan mantan petinggi OVO yang dilaporkan terkait penganiayaan terhadap anak oleh mantan istri, Keyla Evelyn Yasir pada September 2022 lalu.

Berikut adalah lima poin penting yang merangkum fakta terkait kasus tersebut seperti dilansir dari Suara.com:

Baca Juga: Jajaran Hero Mobile Legends yang Masuk Tier A di Tiap Role: Serba Oke Cocok untuk Push Rank

1. Vonis dan Denda

Raden Indrajana Sofiandi, terdakwa dalam kasus KDRT terhadap kedua anaknya, divonis dua tahun penjara dan didenda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan empat bulan penjara sebagai subsider.

2. Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Baca Juga: Menurut R7, Hero Fighter Ini Mampu Counter Faramis dan Melissa

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara.

3. Laporan dan Video Viral

Kasus ini bermula pada September 2022 ketika mantan istri terdakwa, Keyla Evelyn Yasir, melaporkan kasus penganiayaan terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga: Dewa United Siap Bertarung di MPL ID Season 12, Bawa Player Veteran?

Namun, kasus tersebut baru viral pada Desember 2022 setelah Keyla Evelyn Yasir mengunggah video di Instagram yang memperlihatkan momen terdakwa memukuli putranya.

4. Motif Penganiayaan

Laporan polisi menyebutkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya karena bolos sekolah. Menurut hasil penyelidikan, terlapor kesal setelah mendapat laporan bahwa salah satu anaknya tidak belajar saat sekolah dari rumah dan lebih memilih bermain game.

5. Dampak Psikologis pada Anak-Anak

Akibat kekerasan yang dialami, anak-anak terdakwa mengalami trauma dan menjadi pendiam. Mereka juga kehilangan kepercayaan diri. Mantan istri terdakwa, Keyla Evelyn Yasir, mengungkapkan perubahan sikap anak-anak tersebut dan menyatakan bahwa mereka mulai merasa minder.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi dan menjaga kesejahteraan anak-anak.

Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mendorong kesadaran akan pentingnya mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap individu.

Suara.com/Rosiana Chozanah

Berita Terkait
Berita Terkini

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB

Kolaborasi ini memperkuat komitmen VIDA untuk menjadi penyedia solusi dalam mencegah penipuan identitas digital, tidak h...

internet | 20:01 WIB

Founder dan Ekonom Senior CORE Indonesia, Hendri Saparini, menegaskan pentingnya lompatan pertumbuhan ekonomi melalui re...

internet | 14:14 WIB