OJK Blokir Lebih dari 3 Ribu Pinjol Ilegal

Banyak pinjol ilegal melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 30 Juni 2021 | 18:04 WIB
Logo OJK. (OJK)

Logo OJK. (OJK)

Hitekno.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas beragam investasi bodong dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Paling baru, OJK telah memblokir lebih dari tiga ribu pinjol ilegal.

Tak hanya itu, OJK juga rutin memberantas sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.

OJK berantas tiga ribu pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. (Pinjol)
OJK berantas tiga ribu pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. (Pinjol)

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring atau pinjaman online tersebut.

"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," katanya.

Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," katanya.

Sementara itu, katanya,, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Waspada, Netizen Ungkap Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data Pribadi

Itulah langkah OJK dalam memblokir tiga ribu pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait Berita Terkini

Perayaan HUT RI ke-80 tahun 2025 diwarnai fenomena viral lomba ala 'Benteng Takeshi' versi low budget yang kreatif. Sima...

internet | 18:54 WIB

Dapatkan 40 kode redeem FF terbaru hari ini, 18 Agustus 2025, dan klaim hadiah eksklusif seperti Bundle Akatsuki dan emo...

internet | 13:13 WIB

Dokter Tifa membandingkan wajah Prabowo Subianto dan Jokowi....

internet | 07:41 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis secara cepat, aman, dan tanpa ribet. Pastikan akun DANA Premium Anda...

internet | 18:25 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis dengan cepat dan aman, pastikan akun DANA Premium dan waspadai penip...

internet | 18:19 WIB