Terpopuler: Omnibus Law Disahkan dan Instagram DPR RI Dilaporkan

Yuk simak berita terpopuler selengkapnya.


Posted: Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:12 WIB
Terpopuler: Omnibus Law Disahkan dan Instagram DPR RI Dilaporkan

Terpopuler: Omnibus Law Disahkan dan Instagram DPR RI Dilaporkan

hitekno.com - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.

Yuk simak berita populer selengkapnya. 

1. Video Live Streaming Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Banjir Dislike

Rapat Paripurna sahkan RUU Cipta kerja. (YouTube/DPR RI)
Rapat Paripurna sahkan RUU Cipta kerja. (YouTube/DPR RI)

Dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Rapat paripurna ini ditayangkan langsung melalui live streaming di YouTube resmi milik DPR RI.

Berlangsung selama 3 jam 34 menit, video live streaming di YouTube ini banjir dislike dari netizen.

Baca selengkapnya...

2. Bantu Edit Foto Almarhumah Ibu Netizen, Cowok Ini Bikin Salut

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Instagram DPR Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya

Edit foto almarhumah ibu dari seorang netizen ini membuat orang salut. (Twitter/ @tidakpakesoftex)
Edit foto almarhumah ibu dari seorang netizen ini membuat orang salut. (Twitter/ @tidakpakesoftex)

Setiap dari kita pasti ingin menyimpan kenangan foto dari seseorang yang kita cintai. Selembar foto yang diklaim tinggal satu ini diedit cukup menawan sehingga membuat netizen ikut salut.

Akun Twitter @tidakpakesoftex sering membagikan hasil editan foto kreatif sehingga banyak netizen yang meminta pertolongan edit foto kepadanya.

Sebagian di antara permintaan netizen biasanya justru diedit kocak oleh @tidakpakesoftex.

Baca selengkapnya...

3. Omnibus Law Disahkan, Instagram DPR Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya

Demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.

Baca selengkapnya...

×
Zoomed
Berita Terkini

Bagaimana agar website masuk ke halaman pertama Google?...

internet | 20:00 WIB

Local Media Community secara resmi telah menyusun aspirasi sekaligus masukan kepada pemerintah, khususnya kepada Dirjen ...

internet | 11:12 WIB

DTI Series 2026 resmi dibuka di JICC, Senayan, menandai dimulainya rangkaian konferensi dan pameran teknologi digital te...

internet | 18:28 WIB

Simak bagaimana teknologi AI Dataiku perkuat Palang Merah Singapura dalam respons krisis bencana dan prediksi wabah di A...

internet | 13:44 WIB

Regional Director HID Lee Wei Jin memaparkan pentingnya sistem penerbitan aman untuk membangun kepercayaan digital di te...

internet | 11:34 WIB