Omnibus Law Disahkan, Instagram DPR Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Dinar Surya Oktarini | Amelia Prisilia

Posted: Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:06 WIB
Demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Hitekno.com - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.

Beberapa perubahan terkait Omnibus Law Cipta Kerja antara lain mengenai ketentuan cuti haid hari pertama, keperluan menikah, pembaptisan, kontrak tanpa batasan waktu, hilangnya pesangon hingga penetapan upah minimum menjadi standar provinsi dan pekerja outsourcing.

Ditolak mentah-mentah oleh sebagian besar masyarakat, kekecewaan terhadap penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini lalu dilakukan dengan melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.

Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/txtdariinstagram)
Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/txtdariinstagram)

Hal ini ramai dilakukan oleh beberapa netizen yang merasa kecewa dengan keputusan DPR RI yang sangat merugikan pekerja. Aksi melaporkan akun Instagram DPR RI ini dilakukan oleh @alimaruv yang kemudian diikuti netizen lainnya.

''Gue report atas penipuan rakyat'' balas netizen dengan akun @trisnamahendrap.

''Sudah diblokir sejak lama ternyata, dibuka kalau rakyat menang'' komentar netizen pemilik akun Instagram @alvin_fff.

Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/alimaruv)
Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/alimaruv)

''Aku berharap, tidak hanya akunnya yang direport, orang-orangnya juga. Karena mereka pelaku yang sebenarnya meresahkan rakyat'' ungkap akun Instagram @seriouselly.

Hingga artikel ini dibuat, aksi blokir akun Instagram DPR RI sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan ini terus dilakukan netizen.

Baca Juga: Video Live Streaming Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Banjir Dislike

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Rekomendasi alat AI untuk merangkum dokumen, mulai dari PDF hingga artikel....

internet | 21:00 WIB

Cara mudah menambahkan tanda tangan di PDF....

internet | 20:45 WIB

Cara mudah mengecek password email di HP tanpa perlu melakukan reset....

internet | 19:00 WIB

Daftar prosesor HP terbaik pada 2025....

internet | 17:30 WIB

Cara mudah untuk memunculkan toolbar yang hilang di Microsoft Word....

internet | 17:00 WIB