YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen: Gak Mau Bilang tapi Bohong kan?

YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi saat ingin melarikan diri melalui Pelabuhan Merak.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:46 WIB
Ferdian Paleka [YouTube]

Ferdian Paleka [YouTube]

Hitekno.com - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi jadi sorotan netizen. Kepolisian menangkap pria ini saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Merak.

Informasi YouTuber Ferdian Paleka ditangkap tersebut disampaikan David Cahyadi, Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung lewat postingannya di Instagram.

Ia turut mengunggah potret Ferdian Paleka yang mengenakan kaos abu-abu. Wajahnya tampak lesu, jauh berbeda dengan kepercayaan diri yang ditunjukkan selama ini.

"Apresiasi tinggi pada pihak kepolisian. Tunggu kelanjutannya, FP (Ferdian Paleka). Ini baru permulaan," tulisnya pada Jumat (8/5/2020).

Foto YouTuber Ferdian Paleka ditangkap yang baru diunggah beberapa jam yang lalu ini sudah disukai hampir 10 ribu pengguna Instagram.

Ferdian Paleka, YouTuber yang diburu polisi setelah dikecam publik karena membuat video prank sembako berisi sampah serta batu bata untuk transpuan, akhirnya tertangkap. [Instagram/garizluis37]
Ferdian Paleka, YouTuber yang diburu polisi setelah dikecam publik karena membuat video prank sembako berisi sampah serta batu bata untuk transpuan, akhirnya tertangkap. [Instagram/garizluis37]

Banyak pula diantaranya yang memberikan selamat kepada kinerja penegak hukum usai menangkap Ferdian Paleka.

"Bravo tim Prabu," tulis model seksi Jelly Jelo di kolom komentar.

"Akhirnya ketangkep juga. Mukanya kok lesu? Gak mau bilang ‘tapi bohong kan?’," ledek akun @feni_fei.

"Mantap, biar jera manusia enggak punya hati ini," timpal lainnya.

Sebelum Ferdian Paleka, salah satu temannya yang juga terlibat dalam video prank tersebut juga telah diamankan pada 6 Mei 2020. Sambil menyesali perbuatannya, ia pun meminta maaf.

Baca Juga: Pakai Skill Keren, Sindiran Chandra Liow ke Ferdian Paleka Ini Bikin Takjub

"Kepada seluruh masyarakat yang terganggu akan video itu, saya minta maaf yang sedalam-dalamnya. Bagi pihak yang dirugikan, kami minta maaf," ujarnya dalam video yang diunggah David.

Mengenai ancaman pidana, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian keterangan Indra dikutip dari akun Twitter @twitkabarjabar.

Itulah kabar YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi yang tengah jadi sorotan netizen di media sosial. (Suara.com/ Rena Pangesti).

Berita Terkait Berita Terkini

Vivo siap guncang pasar! Teaser resmi Vivo Y500 ungkap baterai monster 8.200mAh, terbesar dalam sejarah Vivo. Didukung D...

internet | 20:54 WIB

Cara mudah menggunakan WhatsApp Web di komputer....

internet | 19:23 WIB

When selecting the right AI voice generator for your business, several important factors should guide your decision....

internet | 13:37 WIB

Dokter Tifa mengaku akan menuntut Rektor UGM....

internet | 13:04 WIB

Dapatkan saldo gratis melalui DANA Kaget dengan cara mudah dan cepat. Klik link resmi, pastikan akun DANA Premium aktif,...

internet | 09:21 WIB