SIM Card
Hitekno.com - Kebijakan pendaftaran tiga nomor telepon menggunakan satu NIK membuat warga Indonesia harus membatalkan jika memiliki lebih, kali ini HiTekno.com akan memberikan tips cara unreg kartu XL dengan mudah.
Pemerintah memberikan syarat, bahwa satu Nomor Induk Kependudukan hanya boleh memiliki tiga kartu SIM.
Karena memiliki jumlah yang terbatas, kamu bisa menggagalkan kartu kamu yang lama jika kamu akan registrasi kartu yang baru.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Didi Kempot, Bapak Patah Hati hingga Melejit Kembali
Peraturan tersebut sudah terealisasikann sejak Mei 2018 lalu, bahwa setiap NIK hanya boleh memiliki 3 nomor kartu yang terdaftar, tak boleh lebih.
Hal ini berguna untuk mencegah adanya penipuan yang banyak dilakukan oknum tak bertanggung jawab menggunakan nomor baru.
Jika kamu ingin mengganti nomor lama kamu dengan yang baru, kamu harus menghapus registrasi atau unreg salah satu nomor yang sudah tak lagi kamu gunakan.
Baca Juga: Rayakan Kelulusan via Online, Siswa Ini Corat-coret Seragam Lewat WhatsApp
Proses unreg sendiri bisa dilakukan lewat ponsel masing-masing, namun caranya berbeda tiap operator.
Kali ini kami akan memberikan tips cara unreg kartu XL dengan mudah. Jika kamu pengguna kartu XL yuk simak caranya berikut ini.
Dengan cara unreg kartu XL di atas kamu dapat menggunakan nomor baru yang akan kamu daftarkan.
Baca Juga: Didi Kempot Meninggal Dunia, Netizen Berduka di Twitter
Bagaimana cukupa mudah bukan cara unreg kartu XL?, selamat mencoba ya.