Terpopuler: Notifikasi Ponsel Legal dari Kominfo dan Netizen Kukus Uang

Yuk simak berita populer selengkapnya.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Senin, 20 April 2020 | 18:05 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Usai diberlakukan aturan IMEI, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS atau pesan singkat kepada ponsel legal dengan IMEI yang terdaftar di pusat data pemerintah. 

SMS Kominfo itu mulai dikirim sejak Minggu (19/4/2020), setelah aturan IMEI berlaku pada Sabtu 18 April, dan sejumlah pengguna ponsel di Tanah Air telah menerima notifikasi tersebut.

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi SMS Kominfo terkait IMEI tersebut.

Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa mewabahnya virus corona membuat siapa saja ketakutan dan ingin menjaga kesehatan agar tidak terjangkit virus tersebut. Sama halnya dengan netizen satu ini, demi bunuh virus, dirinya lalu nekat kukus uang jutaan rupiah ini.

Video aksi netizen kukus uang jutaan rupiah ini diunggah oleh akun Twitter @bintangforza dan menjadi viral di Twitter pada Minggu (19/4/2020) lalu.

Yuk simak berita terpopuler selengkapnya. 

1. Netizen Alami Teror Ini Usai Video Call Pakai Zoom, Tanda Diretas?

Ilustrasi hacker. (pexels/Saksham Choudhary)
Ilustrasi hacker. (pexels/Saksham Choudhary)

Seorang netizen dengan akun @akungangeninn membuat thread viral mengenai teror yang ia alami usai video call menggunakan zoom. Netizen ini lalu dibuat bertanya-tanya dan penasaran, apakah hal tersebut merupakan tanda perangkat miliknya diretas?

Thread viral buatan @akungangeninn ini diunggah dan menjadi buah bibir di Twitter usai dibuat pada Sabtu (18/4/2020) lalu. Dalam thread yang ia buat, netizen ini mengaku panik dan tidak dapat berbuat apa-apa saat teror tersebut ia alami.

Baca selengkapnya...

Baca Juga: Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo

2. Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo

SMS KOMINFO terkait IMEI. (HiTekno.com)
SMS KOMINFO terkait IMEI. (HiTekno.com)

Usai diberlakukan aturan IMEI, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS atau pesan singkat kepada ponsel legal dengan IMEI yang terdaftar di pusat data pemerintah. 

SMS Kominfo itu mulai dikirim sejak Minggu (19/4/2020), setelah aturan IMEI berlaku pada Sabtu 18 April, dan sejumlah pengguna ponsel di Tanah Air telah menerima notifikasi tersebut.

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi SMS Kominfo terkait IMEI tersebut.

Baca selengkapnya...

3. Demi Bunuh Virus, Netizen Ini Kukus Uang Jutaan Rupiah

Kukus uang jutaan rupiah. (twitter/bintangforza)
Kukus uang jutaan rupiah. (twitter/bintangforza)

Tidak bisa dipungkiri bahwa mewabahnya virus corona membuat siapa saja ketakutan dan ingin menjaga kesehatan agar tidak terjangkit virus tersebut. Sama halnya dengan netizen satu ini, demi bunuh virus, dirinya lalu nekat kukus uang jutaan rupiah ini.

Video aksi netizen kukus uang jutaan rupiah ini diunggah oleh akun Twitter @bintangforza dan menjadi viral di Twitter pada Minggu (19/4/2020) lalu.

''Katanya untuk membunuh virus corona'' cuit akun @bintangforza.

Baca selengkapnya...

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Baik menggunakan aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word atau Google Docs, maupun langsung melalui browser tanpa m...

internet | 23:19 WIB

Salah satu cara terbaik memaksimalkan fungsi WhatsApp Business adalah dengan menggunakan chatbot, yang mampu menjawab pe...

internet | 22:44 WIB

Voucher juga menjadi strategi efektif bagi penjual untuk meningkatkan minat beli, memperbesar nilai transaksi, serta men...

internet | 20:35 WIB

Banyak pengguna ingin mengganti nada dering bawaan HP Samsung dengan musik atau suara favorit agar lebih mudah dikenali ...

internet | 19:35 WIB

Cara mudah untuk mengundang teman di TikTok....

internet | 19:32 WIB