Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo

Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo


Posted: Senin, 20 April 2020 | 16:57 WIB
Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo

Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar akan Dapat SMS dari Kominfo

hitekno.com - Usai diberlakukan aturan IMEI, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS atau pesan singkat kepada ponsel legal dengan IMEI yang terdaftar di pusat data pemerintah. 

SMS Kominfo itu mulai dikirim sejak Minggu (19/4/2020), setelah aturan IMEI berlaku pada Sabtu 18 April, dan sejumlah pengguna ponsel di Tanah Air telah menerima notifikasi tersebut.

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi SMS Kominfo terkait IMEI tersebut.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo. Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

Dikutip dari Suara.com, "Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando.

SMS KOMINFO terkait IMEI. (HiTekno.com)
SMS KOMINFO terkait IMEI. (HiTekno.com)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga: Tanpa Perayaan, Oppo A92s Resmi Meluncur Diam-diam

Jika melakukan pembelian secara online, Kominfo mewajibkan marketplace memiliki memberikan jaminan sampai ponsel atau tablet diterima dan dapat digunakan pembeli karena IMEI-nya terdaftar. (Suara.com/Liberty Jemadu)

×
Zoomed
Berita Terkini

Temukan software kloning SSD gratis terbaik di 2026. Bandingkan pilihan terbaik dan pelajari cara mengkloning SSD dengan...

gadget | 17:54 WIB

ASUS resmi memperkenalkan ProArt Mini PC GR1X bertenaga NVIDIA RTX Spark di IFA 2026. Simak spesifikasi PC AI lokal komp...

gadget | 07:00 WIB

Cek daftar harga HP Xiaomi September 2026 resmi di Indonesia. Temukan rincian harga lengkap dari Redmi, POCO, hingga Xia...

gadget | 13:48 WIB

Cek rekomendasi HP Realme Snapdragon dengan baterai 7.000 mAh terbaik. Dapatkan performa multitasking gahar dan daya tah...

gadget | 10:42 WIB

Cek daftar harga iPhone September 2026 resmi Indonesia. Temukan rincian harga lengkap iPhone 15, 16, Air, hingga 17 Pro ...

gadget | 17:23 WIB