Aturan Mulai Berlaku, Ini 2 Cara Cek IMEI dengan Mudah

Ketahui cara cek IMEI untuk melihat apakah perangkat kamu HP BM atau bukan.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 18 April 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Jika aturan ini berlaku, akan memblokir HP BM. Lalu bagaimana cara cek IMEI dengan mudah?

Untuk mengetahui apakah perangkat legal atau tidak, pengguna bisa mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.

Melalui situs ini, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI HP yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.

Lalu bagaimana cara cek IMEI HP dengan mudah? Berikut dua langkah mudah mengecek legalitas IMEI:

  1. Dapatkan nomor IMEI ponsel
    Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
  2. Mengecek di situs web Kemenperin
    Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat HP, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna.

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," ucap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas HP yang akan dibeli.

Apakah perangkatmu HP BM atau tidak? Ikuti cara cek IMEI di atas untuk mengetahui statusnya. Aturan IMEI ini diberlakukan demi memberantas peredaran HP BM. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Berlaku, Ini Risiko Beli HP BM

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

HP lipat menawarkan kombinasi unik antara desain ringkas dan fungsi layar besar, serta fitur-fitur fleksibel yang tidak ...

gadget | 08:35 WIB

Xiaomi mengembangkan MIUI hingga HyperOS untuk menghadirkan pengalaman perangkat yang lebih cepat, cerdas, dan terintegr...

gadget | 13:29 WIB

Artikel ini akan membahas secara mendetail perbandingan Samsung Galaxy XCover 7 Pro dan Samsung Galaxy XCover 7, mulai d...

gadget | 23:00 WIB

Sederet HP Oppo Rp4 jutaan yang akan dibahas dalam Hitekno.com ini cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bermain ga...

gadget | 22:27 WIB

Tiga model HP Xiaomi berikut bisa menjadi pilihan terbaik yang layak dipertimbangkan. Masing-masing hadir dengan karakte...

gadget | 21:45 WIB