Aplikasi PeduliLindungi Kini Sudah Tersedia di App Store

Pemerintah, melalui Kominfo, sejak Maret lalu meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19 melalui telepon seluler.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 14 April 2020 | 17:46 WIB
Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Aplikasi yang digunakan untuk membantu mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia, PeduliLindungi kini sudah tersedia di App Store, kabar baik ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah tersedia untuk versi Android dan iOS," demikian bunyi keterangan tertulis dari Kominfo, dikutip Selasa (14/4/2020).

Cara kerja aplikasi tersebut sama dengan yang sudah tersedia untuk versi Android, pengguna diminta untuk menyalakan Bluetooth untuk merekam informasi yang dibutuhkan.

Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi akan mengidentifikasi orang-orang yang berada di jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, maupun orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Aplikasi tersebut bisa mendeteksi pergerakan hingga 14 hari ke belakang serta terhubung dengan operator seluler. Jika pengguna berada di sekitar nomor yang penggunanya teridentifikasi positif Covid-19, dia akan diberikan pemberitahuan untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)
Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Pemerintah, melalui Kominfo, sejak Maret lalu meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19 melalui telepon seluler. Penggunaan aplikasi tersebut dimuat di Keputusan Menkominfo nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Keputusan tersebut merupakan aturan untuk menyelenggarakan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pembatasan) melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan.

Aturan tersebut juga melengkapi Keputusan Menkominfo nomor 159 tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Keputusan Menteri tersebut juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan 450.000 orang sejak diluncurkan akhir Maret lalu. Kominfo mengajak masyarakat untuk memasang aplikasi ini, juga memanfaatkan layanan chatbot covid19.go.id di platform WhatsApp untuk mendapatkan informasi seputar wabah virus corona di Indonesia. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Baca Juga: Meredup, Apakah Komet Atlas Masih Terlihat dari Bumi?

Berita Terkait Berita Terkini

Perayaan HUT RI ke-80 tahun 2025 diwarnai fenomena viral lomba ala 'Benteng Takeshi' versi low budget yang kreatif. Sima...

internet | 18:54 WIB

Dapatkan 40 kode redeem FF terbaru hari ini, 18 Agustus 2025, dan klaim hadiah eksklusif seperti Bundle Akatsuki dan emo...

internet | 13:13 WIB

Dokter Tifa membandingkan wajah Prabowo Subianto dan Jokowi....

internet | 07:41 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis secara cepat, aman, dan tanpa ribet. Pastikan akun DANA Premium Anda...

internet | 18:25 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis dengan cepat dan aman, pastikan akun DANA Premium dan waspadai penip...

internet | 18:19 WIB