Penyebar Hoaks Virus Corona Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Kata Menkominfo

Johnny Plate menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks virus corona dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 03 Maret 2020 | 20:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyampaikan kalau pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI guna menindak penyebar hoaks virus corona di Tanah Air.

"Kami Kominfo sudah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk mengambil tindakan-tindakan penindakan hukum karena masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global," ujar Plate ditemui di sela acara Grab Ventures Velocity di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara.

Baca Juga: Bisa Ditiru Indonesia, Begini Cara Singapura Tangani Virus Corona

Memproduksi dan menyebarkan hoaks, tekan dia, telah diatur dalam undang-undang, dengan sanksi pidana dan material.

"Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement," ujar Johnny Plate.

Menkominfo juga menyebutkan bahwa hingga, Senin (2/3/2020), telah ada 143 hoaks virus corona.

Baca Juga: Virus Corona Mewabah, Ramai Pencurian Tisu Toilet Bukan Masker

Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kominfo terkait hoaks virus corona tersebut.

Ilustrasi informasi palsu alias hoaks. [Shutterstock]
Ilustrasi informasi palsu alias hoaks. [Shutterstock]

"Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai Ibu Pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks," tegas Menkominfo.

Lebih jauh, Plate juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri agar terhindar dari virus corona, sebab episentrumnya tidak saja di China, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.

Baca Juga: Netizen Setuju, Aming Kritik Kebijakan Pemerintah saat Tangani Corona

"Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga," ujar Johnny Plate.

"Sehingga kita aman dengan cara ikutilah petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan kementerian kesehatan dan WHO di tingkat dunianya," tambah dia.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan temuan kasus infeksi virus corona pertama di Indonesia pada Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Menurut Ilmuwan, Virus Corona Bisa Hidup di Layar Smartphone selama 96 Jam

Di Istana Merdeka Jakarta, Presiden menjelaskan bahwa virus corona baru didapati menyerang seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun yang tinggal di wilayah Indonesia.  (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) resmi melantai di BEI pada 9 Juli 2025. Andrew Hidayat menyebut IPO ini jadi lang...

internet | 15:05 WIB

Andrew Hidayat membuatIPOCOINmendapat perhatian publik, pemilik mayoritas sahamPT Megah Perkasa Investindo, pemegang sah...

internet | 10:12 WIB

Berikut ini link resmi Dana Kaget terbaru yang masih aktif dan bisa langsung kamu klaim:...

internet | 20:30 WIB

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) catat oversubscription lebih dari 180 kali jelang IPO di BEI. Di balik sorotan mas...

internet | 20:19 WIB

Berikut adalah kumpulan link Dana Kaget terbaru yang bisa kamu klaim sekarang juga:...

internet | 19:30 WIB