Perempuan Indonesia Dibui Malaysia, Gara-gara Sebar Hoaks Virus Corona

Perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara di Malaysia karena menyebarkan hoaks virus Corona via Facebook.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:46 WIB
Ilustrasi virus corona. (Shutterstock)

Ilustrasi virus corona. (Shutterstock)

Hitekno.com - Seorang perempuan Indonesia harus berurusan dengan hukum di Malaysia. Pasalnya ia terbukti menyebarkan berita palsu alias hoaks virus corona atau Covid-19.

Perempuan Indonesia berusia 31 tahun ini dijatuhi hukuman satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2020).

Di pengadilan, perempuan ini telah mengaku bersalah menyebar hoaks virus corona.

Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik.

Hoaks virus corona tersebut disebarnya lewat Facebook, di akun atas nama Kimiko.

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal agar tak terinfeksi virus Corona. Ia mengklaim ada seorang warga Tiongkok jatuh di sebuah pusat perbelanjaan.

Pernyataan di Facebook Fui Lina itu diposting di Jalan 8/23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05, 2 Februari 2020.

Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)
Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)

Dia didakwa menggunakan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui Lina sendiri mengaku bersalah setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat. Tetapi ia meminta agar hanya dikenai denda, karena ia adalah seorang orang tua tunggal untuk seorang putra berusia enam tahun.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Umat Muslim Kebal Virus Corona, Jutaan WN China Mualaf?

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," kata jaksa.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui Lina dan denda RM1.000.

Itulah aksi Fui Lina, perempuan Indonesia yang terbukti menyebarkan hoaks virus corona di Facebook. Kini ia harus berurusan dengan hukum di Malaysia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Baik menggunakan aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word atau Google Docs, maupun langsung melalui browser tanpa m...

internet | 23:19 WIB

Salah satu cara terbaik memaksimalkan fungsi WhatsApp Business adalah dengan menggunakan chatbot, yang mampu menjawab pe...

internet | 22:44 WIB

Voucher juga menjadi strategi efektif bagi penjual untuk meningkatkan minat beli, memperbesar nilai transaksi, serta men...

internet | 20:35 WIB

Banyak pengguna ingin mengganti nada dering bawaan HP Samsung dengan musik atau suara favorit agar lebih mudah dikenali ...

internet | 19:35 WIB

Cara mudah untuk mengundang teman di TikTok....

internet | 19:32 WIB