Netflix Dituding Telah Rugikan Negara Rp 629,76 Miliar, Kenapa?

Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap, namun telah menyedot uang pengguna di Indonesia.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 17 Januari 2020 | 08:00 WIB
Netflix. (unsplash/freestocks)

Netflix. (unsplash/freestocks)

Hitekno.com - Nama Netflix sedang ramai disebut-sebut sebagai layanan Video on Demand alias layanan video streaming. Di lain pihak ada yang melawan kehadiraannya, namun banya juga yang menginginkannya.

Sejak Januari 2016, Netflix resmi mengoperasikan layanan Video on Demand (VoD) di Indonesia dan selama itu pula, perusahaan berbasis di California, Amerika Serikat, itu membuat rugikan negara senilai Rp 629,76 miliar.

Disebutkan kalau Indonesia menelan kerugian sebesar itu lantaran Netflix belum menyandang status Badan Usaha Tetap (BUT).

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan perusahaan penyedia layanan over the top (OTT) tercatat sebagai BUT.

"Potensi kerugian itu, (dihitung) kira-kira berdasarkan jumlah subscriber. Ini semua kira-kira," papar Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Hingga akhir tahun 2019, Statista mencatat bahwa jumlah pelanggan Netflix di Indonesia mencapai 481.450. Sedangkan pada tahun 2020, diperkirakan jumlahnya akan naik dua kali lipat menjadi 906.800.

Dengan asumsi paling konservatif, 481.450 pelanggan tersebut berlangganan paket paling murah di Netflix, yang artinya mereka meraup Rp 52,48 miliar. Jika dikalikan selama setahun, layanan video on demand ini bisa meraup Rp 629,76 miliar.

Aplikasi Netflix. (Play Store)
Aplikasi Netflix. (Play Store)

Di satu sisi, Bobby menjelaskan bahwa perusahaan OTT tersebut kebanyakan membakar uangnya dalam menjalankan usahannya.

Tapi di sisi lainnya, mereka mendapatkan data pelanggan dan trafik yang bisa dijadikan sebagai big data, yang termasuk aset paling mahal saat ini.

"Uangnya tidak di Netflix, tetapi di perusahaan big data yang menangani trafik di Netflix seperti lainnya, Gojek, Tokopedia, itu tidak ada uangnya di BUT," imbuhnya.

Baca Juga: Masih Blokir Netflix, Ini Penjelasan Telkom

Oleh karena itu Bobby menyarankan pemerintah segera menagih pajak Netflix dan segera mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran jika perusahaan itu menolak.

Itulah layanan video Netflix yang dituduh telah merugikan negara hingga Rp 629,76 Miliar. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Sejumlah perbandingan antara Google TV dan Android TV....

internet | 12:38 WIB

Dokter Tifa menyoroti kondisi kesehatan Jokowi dan dicurigai mengalami kerontokan rambut yang parah....

internet | 10:59 WIB

Link DANA Kaget berisi saldo gratis yang bisa digunakan pada 30 Oktober 2025....

internet | 10:03 WIB

Link DANA Kaget yang dapat pengguna gunakan untuk mendapat saldo gratis pada 30 Oktober 2025....

internet | 09:31 WIB

Cara mudah membuat tabel secara otomatis di Micosoft Word....

internet | 20:00 WIB