Wajib Disimak, Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online di 88 Kota

Tarif ojek online naik, saat ini baru di 45 kota yang sudah menerapkan tarif ojek online baru.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:30 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. (HiTekno.com)

Ilustrasi pengemudi ojek online. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru yang berdampak pada perubahan tarif ojek online. Sebelumnya tarif baru ojek online ini sudah berlakuk di 45 kota.

Namun mulai besok, tarif baru ojek online ini akan berlaku untuk 88 kota di seluruh Indonesia. Yang dampaknya akan menaikkan tarif ojek online se-Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, penambahan pemberlakukan tarif ojek online tersebut berada pada Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua

"Hari Ini adalah tahap ketiga kurang lebih 88 kota dan kabupaten, yang tarifnya juga akan segera naik. Tanggal 9 pukul 00.00 WIB nanti," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Yani, dengan tambahan 88 kota tersebut maka total 123 kota dan kabupaten yang telah diberlakukan tarif ojek online. Adapun, 88 kota tersebut di antaranya, Kota Sabang, Bukit Tinggi, Jambi, Tanjung Pinang, Pematang Siantar, Banyuwangi, Porogo, Malang, Tegal, Pati, Kediri, serta Madiun.

Ilustrasi pengemudi ojek online. [Suara.com/ Ema Rohimah]
Ilustrasi pengemudi ojek online. [Suara.com/ Ema Rohimah]

Tarif ojek online kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Itulah dartar tarif baru ojek online yang akan mulai berlaku besok (9/8/2019) di 88 kota seluruh Indonesia. (Suara.com/ Achmad Fauzi).

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik di 88 Kota

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 2324 Desember 2025....

internet | 14:44 WIB

Rencana pemerintah memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah kembali memicu perde...

internet | 19:00 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru mulai 1 Janu...

internet | 16:45 WIB

Ingin tahu lebih lanjut tentang perangkat pemanas tembakau BONDS by IQOS? Simak informasi ini....

internet | 14:26 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) m...

internet | 20:00 WIB