Siap-siap, Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik di 88 Kota

Saat ini, baru 45 kota yang telah diterapkan tarif ojek online tersebut.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:14 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. [Suara.com/ Ema Rohimah]

Ilustrasi pengemudi ojek online. [Suara.com/ Ema Rohimah]

Hitekno.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online. Aturan ini pasti akan berdampak pada tarif ojek di 88 kota online se-Indonesia.

Untuk saati ini, baru 45 kota yang telah diterapkan tarif ojek online tersebut.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, penambahan pemberlakukan tarif ojek online tersebut berada pada Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua

"Hari Ini adalah tahap ketiga kurang lebih 88 kota dan kabupaten, yang tarifnya juga akan segera naik. Tanggal 9 pukul 00.00 WIB nanti," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Yani, dengan tambahan 88 kota tersebut maka total 123 kota dan kabupaten yang telah diberlakukan tarif ojek online.

Adapun, 88 kota tersebut di antaranya, Kota Sabang, Bukit Tinggi, Jambi, Tanjung Pinang, Pematang Siantar, Banyuwangi, Porogo, Malang, Tegal, Pati, Kediri, serta Madiun.

"Jadi semuanya baik zona I dan III, bertambah kurang lebih menjadi 123 kota," tutur dia.

Ilustrasi driver ojol. (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Ilustrasi driver ojol. (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Untuk diketahui, tarif ojek online kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Baca Juga: Tak Sekadar Ojek Online, Ini Makna Logo Baru Gojek

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Itulah perubahan tarif ojek online yang akan diberlakukan Kemenhub. (Suara.com/ Achmad Fauzi).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 2324 Desember 2025....

internet | 14:44 WIB

Rencana pemerintah memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah kembali memicu perde...

internet | 19:00 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru mulai 1 Janu...

internet | 16:45 WIB

Ingin tahu lebih lanjut tentang perangkat pemanas tembakau BONDS by IQOS? Simak informasi ini....

internet | 14:26 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) m...

internet | 20:00 WIB