Hitekno.com - Kelanjutan dari berhentinya operasional PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk., pengguna meminta apa yang jadi hak mereka. Pihak Bolt dan First Media pun bersedia mengembalikan pulsa dan kuota serta hak pelanggan.
Dalam rangka pengembalian pulsa dan kuota ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan pemantauan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah memberikan putusan bahwa kedua operator harus mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz dan mengembalikan hak-hak pelanggan mereka.
Baca Juga: Sediakan Internet 4G di Daerah Terpencil, Kemkominfo Sewa Satelit
Terkait putusan tersebut, kedua operator pun menyepakati bahwa hari terakhir pengembalian hak-hak pelanggan mereka jatuh pada hari Kamis (31/1/2019).
Berdadarkan hasil pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI per Kamis (31/1/2019), pengembalian hak pelanggan atau refund telah selesai dilakukan untuk 11.766 pelanggan dengan nilai Rp 10.368.608.982. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/2/2019), Kemkominfo mencatat proses refund melalui gerai dilakukan oleh 10.284 pelanggan dengan total pengembalian uang senilai Rp 8.959.481.491.
Baca Juga: Paparkan Kebenaran, Kemkominfo Rilis Tayangan LambeHoaks
Adapun refund via online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1.409.127.491.
Karena Bolt dan First Media telah melakukan kewajibannya dengan baik, Kemkominfo mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan pemerintah untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. (Suara.com/Tivan Rahmat)
Baca Juga: Tutup, Layanan BOLT Diambil Alih Smartfren