Kominfo Siap Terbitkan Permen Berita Palsu

Awas, yang nyebar berita palsu bakal kena denda lho.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 06 Agustus 2018 | 07:00 WIB
Ilustrasi berita palsu. (pixabay/pixel2013).

Ilustrasi berita palsu. (pixabay/pixel2013).

Hitekno.com - Merebaknya peredaran berita palsu atau hoax, tidak membuat pemberintah tinggal diam. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan sebuah peraturan menteri (Permen) tentang penanganan ujaran kebencian dan berita palsu.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa Permen tersebut dibuat berdasarkan hasil studi Kominfo ke Malaysia dan Jerman pada April lalu.

"Kita sedang menyusun yang merupakan kombinasi dari aturan Jerman dan Malaysia. Kita akan buat versi Indonesianya," katanya kepada Suara.com di kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca Juga: Ramai Berita Hoax Perekrutan Ninja di Jepang

Sebagaiman Diketahui, Malaysia telah menyusun perundangan mengenai penanganan isu berita palsu, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Sementara, Jerman telah menerapkan aturan bernama NetzDG (Network Enforcement Law) pada 1 Januari 2018.

Dalam permen ini, kata Semuel, juga tertera denda yang akan dikenakan kepada pengelola platform yang membiarkan adanya konten negatif.

"Nanti ada denda administratifnya. Tapi masih harus dibahas besarannya karena berhubungan dengan penerimaan negara," tambahnya.

Baca Juga: Kominfo Rilis Aplikasi Duta Suporter Indonesia untuk Asian Games

Terkait penerbitan Permen ini, Semuel mengatakan, pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Saat ini, PP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi.

"Begitu revisi PP selesai, permen akan diterbitkan," tukas Semuel.

Tulisan mengenai permen berita palsu ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Permen Berita Palsu Siap Terbit, Awas Medsos Bisa Kenda Denda!

Baca Juga: Anti Berita Hoax, WhatsApp Akan Beri Label Pesan Terusan

Berita Terkait
Berita Terkini

Kabar baiknya, hari ini tersedia 5 tautan Dana Kaget resmi yang masih aktif dan bisa kamu klaim sekarang juga. Berikut l...

internet | 13:45 WIB

Nah, buat kamu yang lagi berburu Dana Kaget hari ini, berikut ini tiga link Dana Kaget resmi yang masih bisa diklaim sek...

internet | 13:23 WIB

Ada 4 link DANA kaget hari ini untuk ditukarkan menjadi saldo DANA gratis hari ini yang nantinya bisa kalian gunakan unt...

internet | 23:13 WIB

Empat link DANA kaget hari ini untuk meraih saldo DANA gratis hari ini tersedia dalam tulisan HiTekno.com kali ini....

internet | 16:06 WIB

Link DANA Kaget populer dalam beberapa waktu belakang....

internet | 11:12 WIB