Suzuki Fronx yang telah hadir di India dan Jepang siap menggebrak pasar Indonesia. Rencananya SUV keluaran Suzuki itu bakal diluncurkan pada akhir Mei 2025.
Hitekno.com - Suzuki Indonesia bakal meluncurkan Suzuki Fronx pada dua hari lagi tepatnya pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, SUV kompak itu kini terus menjadi perbincangan hangat para pecinta otomotif di tanah air.
Suzuki Fronx yang merupakan SUV Kompak bakal diluncurkan dua hari lagi itu tentunya harus siap bersaing dengan Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Honda WR-V di segmen SUV kompak.
Suzuki Fronx yang nanti bakal nantinya hadir dengan desain sporty dan fitur modern banyak diperbincangkan. Selain itu, pajak tahunan Suzuki Fronx juga banyak di bahas.
Baca Juga: 7 Saldo DANA Gratis untuk Kamu! Ini Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Diklaim Sekarang
Lantas, berapa besaran pajak tahunan Suzuki Fronx? tulisan ini bakal membahas Pajak Suzuki Fronx alias Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk beberapa varian yang tersedia.
Salah satu faktor yang memengaruhinya yakni insentif pajak hybrid yang membuatnya lebih terjangkau. Yuk simak bocoran pajak Suzuki Fronx secara lengkap dalam tulisan ini.
SUV kompak yang dirancang dengan gaya Dynamic Coupe-Style itu menawarkan tampilan futuristik dengan performa yang efisien.
Baca Juga: Toyota Veloz Hybrid Siap Meluncur 2025, Intip Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Suzuki Fronx yang bakal diproduksi lokal di pabrik Suzuki Cikarang, Jawa Barat, SUV pabrikan Suzuki itu nantinya hadir dalam tiga varian yakni GL, GX Smart Hybrid, dan SGX Smart Hybrid.
Untuk varian Suzuki Fronx hybrid-nya memenuhi syarat sebagai kendaraan rendah emisi (LCEV) yang artinya berpotensi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen.
Diketahui,
Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Fronx 2025 Jelang Peluncuran 3 Hari Lagi
Pajak tahunan kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang kemudian dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk mobil pribadi di Jakarta.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan juha harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
Besaran pajak juga dipengaruhi oleh pajak progresif, yang meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang.
Baca Juga: 5 Pesaing Suzuki Fronx yang Diluncurkan Bulan Ini, Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
Berdasarkan data NJKB dalam situs Samsat PKB Jakarta, Senin 26 Mei 2025, berikut estimasi pajak tahunan varian Suzuki Fronx:
Sebagai catatatan, estimasi di atas adalah untuk kepemilikan mobil pertama (non-progresif) di wilayah DKI Jakarta.
Pajak progresif akan menambah biaya sebesar 0,5–3 persen tergantung urutan kepemilikan kendaraan. Harga NJKB berdasarkan sumber.