Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Lebih dari Rp 8 T

Kejagung menyampaikan kalau status tersangka kasus korupsi BTS itu ditetapkan usai memeriksa Johnny G Plate.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 17 Mei 2023 | 15:02 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate ialah menghadiri Rapat Tingkat Menteri bidang Media dan Komunikasi G20 di Grand Hyatt Jakarta. (dok. Kominfo)

Menkominfo Johnny G. Plate ialah menghadiri Rapat Tingkat Menteri bidang Media dan Komunikasi G20 di Grand Hyatt Jakarta. (dok. Kominfo)

Hitekno.com - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Dikuti dari Suara.com, Kejagung mengumumkan status tersangka Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) yang dibangun Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan kalau status tersangka kasus korupsi BTS itu ditetapkan usai memeriksa Johnny G Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," sambung Kuntadi.

Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kejagung pun sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya ada Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Investment, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Itulah laporan terkini dari ditetapkannya status tersangka pada Menkominfo Johnny G Plate dalam korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Suara.com/ Dicky Prastya) 

Baca Juga: Profil Johnny G Plate, Menkominfo yang Jadi Tersangka Korupsi BTS

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Penantian 8 tahun berakhir! Nintendo resmi umumkan tanggal rilis Metroid Prime 4: Beyond pada 4 Desember 2025. Simak gam...

games | 16:59 WIB

Kesempatan terakhir! Event Festival Shanghai berakhir, EA bagi-bagi 12 kode redeem FC Mobile 18 September 2025. Klaim Da...

games | 16:44 WIB

Dengan menukarkan kode redeem FF hari ini, kamu bisa segera mengumpulkan diamond dan beragam hadiah menarik lainnya yang...

games | 14:36 WIB

Kumpulan kode redeem FC Mobile yang masih bisa ditukar pada 18 September 2025....

games | 09:52 WIB

Daftar kode redeem Free Fire yang masih aktif pada 18 September 2025....

games | 09:26 WIB