Hitekno.com - Apple dan Amazon menghadapi pihak penegak hukum di AS karena diduga menaikkan harga untuk produk elektronik dan mengusir pengecer di platform e-commerce.
Dilansir dari Gizmochina, kedua raksasa teknologi itu menghadapi gugatan antimonopoli class action di AS karena bersekongkol satu sama lain untuk menaikkan harga iPhone dan iPad.
Kedua perusahaan melakukan ini dengan menghapus hampir setiap pengecer lain dari produk Apple baru seperti iPhone dan iPad terbaru dari situs web toko online Amazon. Khususnya, gugatan kelompok yang diusulkan di pengadilan federal Seattle keberatan dengan perjanjian yang mulai berlaku pada Januari 2019.
Baca Juga: Usung Dimensity 700, Realme 10 5G Siap Jadi Rival POCO M3 Pro 5G?
Gugatan ini mengklaim bahwa Apple memberi Amazon diskon 10 persen untuk semua produknya dengan imbalan membiarkan hanya 7 dari 600 pengecernya tetap berada di platform pengecer elektronik.
Dengan kata lain, ini pada dasarnya menjadikan Amazon pengecer terbesar iPhone dan iPad baru di situs webnya.
Keluhan tersebut mengklaim bahwa setelah kedua perusahaan melakukan langkah ini, harga untuk produk Apple tertentu naik sebanyak 10 persen sementara pembuat iPhone fokus pada stabilisasi harga untuk toko ritelnya.
Baca Juga: POCO M5s vs Redmi Note 10s: Serupa Tapi Tak Sama, Apa Bedanya?
Pengaduan itu menambahkan bahwa "Mendirikan penghalang untuk masuk untuk mencegah pesaing keluar dan menaikkan harga setelah penghapusan mereka adalah jenis perilaku yang kongres memberlakukan undang-undang antimonopoli untuk mencegah. Kasingnya terbuka dan tertutup."
Kedua perusahaan belum memberikan pernyataan terkait hal ini. Tetapi pendapatan produk gabungan dari kedua perusahaan diperkirakan telah mencapai 125 miliar Dolar AS hanya dalam kuartal ketiga tahun ini saja.
Baca Juga: MediaTek Perkenalkan Chipset Baru Pentonic 1000, Fungsinya Beda dari yang Sudah-Sudah