Cara Cek IMEI di HP, Cepat dan Tidak Ribet

Ketahui apakah kamu menggunakan HP ilegal atau tidak.

Agung Pratnyawan | Amelia Prisilia

Posted: Rabu, 16 September 2020 | 21:07 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Bagaimana cara cek IMEI smartphone atau handphone dengan mudah, untuk selanjutnya mengetahui apakah termasuk HP ilegal atau tidak?

International Mobile Equipment Identity atau lebih dikenal IMEI seharusnya ada di setiap HP. Bahkan di sejumlah perangkat komunikasi dan elektronik memiliki kode ini.

IMEI adalah deretan nomor unik yang ditanamkan pada sebuah perangkat seperti HP sejak dari pabrikan sebelum didistribusikan.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Terapkan IMEI, Begini Cara Terhindar dari HP Ilegal

Salah satu fungsi IMEI adalah identifikasi HP, hal ini karena kode IMEI dibuat secara unik. Masing-masing HP punya nomor sendirinya.

Umumnya kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit pada HP. Dibuat panjang agar masing-masing bisa unik dan tidak ada nomor yang sama.

Format kode IMEI sendiri biasanya adalah AA-BBBBBB-CCCCCC-D. Kode A dan B merupakan Type Allocation Code atau TAC. TAC ini merupakan petunjuk mengenai negara pembuatan model dan HP tersebut.

Baca Juga: ATSI: Implementasi Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI Mulai 15 September

Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Fungsi lain dari kode IMEI di HP adalah untuk melakukan pelacakan HP ketika hilang. Karena itulah pentingnya nomor ini.

Karena pentingnya, nomor ini tidak dipajang besar-besar. Lalu bagaimana cara cek IMEI HP dengan mudah?

Berikut ini tiga cara cek kode IMEI HP dengan mudah.

Baca Juga: Terkait Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Kemenperin: Data sudah di Kominfo

1. Melihat kardus pembelian

Kardus pembelian. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)
Kardus pembelian. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)

Cara selanjutnya adalah dengan melihat kardus pembelian HP. Di bagian belakang kardus HP biasanya akan tersedia kode IMEI yang tentunya sudah secara resmi dikeluarkan.

2. Melalui pengaturan di HP

Baca Juga: Masih Ditunggu, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI kembali Ditunda?

Pengaturan smartphone. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)
Pengaturan HP. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)

Lebih praktis, kamu bisa melakukan cek kode IMEI melalui pengaturan di HP kamu. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu pergi ke 'Pengaturan' atau 'Setting' di HP. Biasanya informasi mengenai kode IMEI ada pada kolom 'About'.

3. Menggunakan nomor USSD

Nomor USSD. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)
Nomor USSD. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)

Makin mudah, cara cek IMEI lainnya adalah melalui nomor USSD. Caranya, kamu hanya perlu melakukan panggilan ke *#06#. Secara otomatis, kode IMEI kamu akan muncul.

4. Melalui situs Kemenperin

Cara cek IMEI yang pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi Kemenperin di situs www.kemenperin.go.id/imei atau https://imei.kemenperin.go.id/.

Saat akhirnya situs tersebut terbuka, kamu bisa langsung memasukan nomor IMEI perangkat. Secara otomatis, keterangan memgenai apakah nomor tersebut terdaftar atau tidak akan muncul.

Ketahui apakah termasuk HP ilegal atau legal melalui pengecekan IMEI di situs Kemenperin ini.

Itulah cara cek IMEI HP dengan mudah, pastikan kode IMEI di ketiganya sama. Jika tidak sama, wajib waspada. 

Berita Terkait
Berita Terkini

Samsung akan kembali menghadirkan ponsel lipat terbarunya Galaxy Z Fold 7 yang dikabarkan akan memiliki bodi yang rampin...

gadget | 15:31 WIB

Ponsel lipat Apple memang sudah lama dirumorkan akan diluncurkan tahun depan, tapi bocoran terbaru ungkap hal lain....

gadget | 14:56 WIB

HP Infinix Rp1 jutaan untuk gaming menjadi pilihan paling tepat untuk bermain game lancar namun tetap tak menguras kanto...

gadget | 13:47 WIB

Artikel HiTekno.com kali ini bakal membahas 5 rekomendasi HP POCO terbaik sepanjang Juli 2025....

gadget | 12:25 WIB

Motorola, pemimpin global dalam teknologi mobile, dengan bangga mengumumkan harga baru yang menarik untuk moto g45 5G....

gadget | 22:40 WIB