Pihak Rezky Adhitya Ungkap Bahwa Putusan MA Tidak Penuhi Rasa Keadilan

Mereka merasa bahwa keputusan MA tidak memenuhi rasa keadilan dan rasa kepastian hukum.

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Rabu, 21 Juni 2023 | 17:47 WIB
Rezky Adhitya. (Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Rezky Adhitya. (Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Hitekno.com - Aktor Rezky Adhitya menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ia adalah ayah biologis anak bernama Kekey. Pihak Rezky Adhitya menganggap bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Kuasa hukum Rezky Adhitya, Ana Sofa Yuking, mengungkap bahwa mereka tidak menerima keputusan dari MA.

Mereka merasa bahwa keputusan MA tidak memenuhi rasa keadilan dan rasa kepastian hukum.

Baca Juga: Netizen Minta Sedekah untuk Beli Beras, Reaksi Prilly Latuconsina Tuai Pujian

Ana menilai tidak ada dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari anak penggugat.

"Tidak ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dengan anak penggugat. Menurut pandangan kami, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum kliem kami dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana Sofa Yuking dikutip dari channel YouTube milik Citra Kirana.

Tanggapan Rezky Adhitya soal putusan Kasasi MA. (YouTube Ciky Citra Rezky)
Tanggapan Rezky Adhitya soal putusan Kasasi MA. (YouTube Ciky Citra Rezky)

Terkait mengapa mengajukan kasasi, pihak Rezky Adhitya meminta agar hakim dapat menganalisa dengan cermat.

Baca Juga: Lihat Goyangan Tubuh Lesti Kejora saat Main Voli, Netizen Malah Ketar-ketir

"Harapan kami pada waktu itu, mengapa mengajukan kasasi, harapannya adalah Hakim Agung mampu membaca, menganalisa dengan cermat, atas keberatan yang klien kami ajukan dalam memori kasasi setebal 51 halaman," ungkap Ana menambahkan.

Mereka menilai terdapat kejanggalan mengingat hakim memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Adhitya dengan adanya bukti tinggal satu rumah.

Baca Juga: Gestur Angkuh Mario Dandy Tuai Cibiran Pedas Netizen, Tertawa Bak Tanpa Penyesalan

"Putusan kasasi yang berjumlah 8 halaman itu, Hakim Agung menolak kasasi klien kami, hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah. Tak ada satu bukti di pengadilan tingkat pertama bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat. Dan silahkan, atas putusan kasasi ini, kami persilahkan masyarakat sendiri yang menilai," pungkas kuasa hukum Rezky Adhitya.

Suami Citra Kirana itu mengaku bahwa ia selama ini tidak menolak untuk melakukan tes DNA.

Ini berbeda dengan klaim Wenny Ariani yang berbicara bahwa Rezky Adhitya tidak mau melakukan tes DNA.

"Saya menghormati putusan kasasi yang baru keluar. Saya juga menegaskan selama ini tidak menolak tes DNA. Saya bersedia melakukan tes DNA untuk memutus keraguan dan demi kepastian hukum," kata Rezky Adhitya.

Berita Terkait
Berita Terkini

Nah, kalau kamu belum pernah coba atau sedang menunggu rezeki dadakan, beberapa link Dana Kaget di bawah ini bisa kamu k...

internet | 18:52 WIB

Berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang saat ini sedang aktif dan bisa kamu klaim sekarang juga....

internet | 18:42 WIB

Sekarang saat yang tepat! Kamu bisa langsung mencoba klaim Dana Kaget yang sedang dibagikan hari ini melalui link di baw...

internet | 18:33 WIB

Buat kamu yang sudah tak sabar ingin mencoba keberuntungan, berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang bisa langsung ka...

internet | 18:25 WIB

Timothy Ronald merupakan pengusaha muda sekaligus infuencer asal Indonesia yang dikenal luas dalam bidang digital dan in...

internet | 15:12 WIB