Pihak Rezky Adhitya Ungkap Bahwa Putusan MA Tidak Penuhi Rasa Keadilan

Mereka merasa bahwa keputusan MA tidak memenuhi rasa keadilan dan rasa kepastian hukum.

Rezza Dwi Rachmanta

Posted: Rabu, 21 Juni 2023 | 17:47 WIB
Rezky Adhitya. (Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Rezky Adhitya. (Instagram @thereal_rezkyadhitya)

Hitekno.com - Aktor Rezky Adhitya menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ia adalah ayah biologis anak bernama Kekey. Pihak Rezky Adhitya menganggap bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Kuasa hukum Rezky Adhitya, Ana Sofa Yuking, mengungkap bahwa mereka tidak menerima keputusan dari MA.

Mereka merasa bahwa keputusan MA tidak memenuhi rasa keadilan dan rasa kepastian hukum.

Baca Juga: Kasih Makan Hewan Kurban, Netizen Salfok Lihat Pajak dan Plat Motor Edy Rahmayadi

Ana menilai tidak ada dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari anak penggugat.

"Tidak ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dengan anak penggugat. Menurut pandangan kami, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum kliem kami dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana Sofa Yuking dikutip dari channel YouTube milik Citra Kirana.

Tanggapan Rezky Adhitya soal putusan Kasasi MA. (YouTube Ciky Citra Rezky)
Tanggapan Rezky Adhitya soal putusan Kasasi MA. (YouTube Ciky Citra Rezky)

Terkait mengapa mengajukan kasasi, pihak Rezky Adhitya meminta agar hakim dapat menganalisa dengan cermat.

Baca Juga: Netizen Minta Sedekah untuk Beli Beras, Reaksi Prilly Latuconsina Tuai Pujian

"Harapan kami pada waktu itu, mengapa mengajukan kasasi, harapannya adalah Hakim Agung mampu membaca, menganalisa dengan cermat, atas keberatan yang klien kami ajukan dalam memori kasasi setebal 51 halaman," ungkap Ana menambahkan.

Mereka menilai terdapat kejanggalan mengingat hakim memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky Adhitya dengan adanya bukti tinggal satu rumah.

Baca Juga: Lihat Goyangan Tubuh Lesti Kejora saat Main Voli, Netizen Malah Ketar-ketir

"Putusan kasasi yang berjumlah 8 halaman itu, Hakim Agung menolak kasasi klien kami, hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah. Tak ada satu bukti di pengadilan tingkat pertama bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat. Dan silahkan, atas putusan kasasi ini, kami persilahkan masyarakat sendiri yang menilai," pungkas kuasa hukum Rezky Adhitya.

Suami Citra Kirana itu mengaku bahwa ia selama ini tidak menolak untuk melakukan tes DNA.

Ini berbeda dengan klaim Wenny Ariani yang berbicara bahwa Rezky Adhitya tidak mau melakukan tes DNA.

Baca Juga: Gestur Angkuh Mario Dandy Tuai Cibiran Pedas Netizen, Tertawa Bak Tanpa Penyesalan

"Saya menghormati putusan kasasi yang baru keluar. Saya juga menegaskan selama ini tidak menolak tes DNA. Saya bersedia melakukan tes DNA untuk memutus keraguan dan demi kepastian hukum," kata Rezky Adhitya.

Berita Terkait
Berita Terkini

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB

Kolaborasi ini memperkuat komitmen VIDA untuk menjadi penyedia solusi dalam mencegah penipuan identitas digital, tidak h...

internet | 20:01 WIB

Founder dan Ekonom Senior CORE Indonesia, Hendri Saparini, menegaskan pentingnya lompatan pertumbuhan ekonomi melalui re...

internet | 14:14 WIB