Link Lapor SPT Tahunan 2023 DJP Online, Lengkap Cara-caranya

Lengkap langkah-langkah untuk lapor SPT tahunan 2023, manfaatkan link lapor SPT tahunan 2023 DJP online ini.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 19 Maret 2023 | 09:50 WIB
Ilustrasi isi SPT online. (Direktorat Jenderal Pajak).

Ilustrasi isi SPT online. (Direktorat Jenderal Pajak).

Hitekno.com - Sudah lapor pajak tahunan? Para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketahui Link Lapor SPT Tahunan 2023 untuk mengakses DJP online berikut ini.

Sebagai informasi, batas akhir pengiriman lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pastinya buat kamu para wajib pajak yang sudah memili NPWP wajib lapor SPT.

Kalau kamu mencari link lapor SPT Tahunan 2023, kamu bisa menemukannya di artikel yang dirangkum tim HiTekno.com ini. 

Pengisian SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2022 masih bisa dilakukan sampai 31 Maret 2023. Apabila melewati tanggal tersebut masih bisa dilakukan tetapi wajib pajak beresiko terkena denda.

Pelaporan bisa dilakukan melalui DJP online lewat fitur e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Cara lapor SPT Tahunan 2023

  1. Gunakan link lapor SPT Tahunan 2023 berikut untuk melaporkan SPT Kamu: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. akukan login ke akun DJP online untuk memulai proses pengisian data. 

  3. Setelah log in, pilih menu lapor dan klik menu buat SPT Wajib Pajak. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT Tahunan. 

    • Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.

    • Formulir 1770 S untuk wajib pajak prbadi dengan status penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.

      Baca Juga: Lupa EFIN atau Hilang, Ini Cara Dapat EFIN Pajak

    • Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan status sebagai pemilik usaha. 

  4. Lanjutkan dengan klik "Kirim Permintaan." 

  5. Buka dokumen formulir yang sudah diuduh, lalu pilih "Pembukuan" untuk melakukan laporan keuangan.  Pilih "Pencatatan" untuk melaporkan keuangan. 

  6. Isi sesuai dengan permintaan yang tertera dalam formulis, seperti lampiran IV bagian A untuk daftar harta, bagian B untuk daftar utang, bagian C untuk susunan anggota keluarga dan seterusnya.  

  7. Kalau sudah lengkap isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit". 

  8. Unggah lampiran, isi kode verifikasi yang sudah diterima melalui email, lalu klik "Submit".

Laporan SPT kamu akan segera terekam dan diproses oleh sistem pajak Indonesia. Kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik bahwa SPT Tahunan sudah dilaporkan.

Semua wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharapkan oleh pemerintah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. 

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan akan kena Rp1 juta jika mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. 

Demikian itu link lapor SPT Tahunan 2023 DJP online, semoga dapat membantu. (Suara.com/ Mutaya Saroh)

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Perbedaan jaringan LTE dan 4G....

internet | 09:34 WIB

Cetak dokumen dari iPhone kini tak perlu repot. Pahami perbedaan dan cara menggunakan dua teknologi 'jalan tol' nirkabel...

internet | 23:54 WIB

Ajang adu cepat klaim link DANA kaget hari ini telah bertransformasi dari sekadar mencari saldo DANA gratis hari ini men...

internet | 14:06 WIB

Link DANA kaget hari ini berpotensi digunakan untuk mendapatkan saldo DANA gratis yang bisa diklaim pada Selasa, 4 Oktob...

internet | 13:33 WIB

Cara mudah membuat PPT dengan bantuan kecerdasan buatan (AI)....

internet | 13:19 WIB