Cara Gabung Jadi Driver Maxim Terkini 2023, Ini Syaratnya

Berikut ini adalah syarat dan cara yang bisa kamu lakukan untuk daftar driver Maxim pada tahun 2023 ini.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Rabu, 08 Februari 2023 | 19:22 WIB
Ilustrasi ojol Maxim. (Taximaxim.com)

Ilustrasi ojol Maxim. (Taximaxim.com)

Hitekno.com - Selain Gojek dan Grab, Maxim juga menjadi salah satu layanan ojek online yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia.

Bedanya dengan Grab dan Gojek, driver Maxim ini mengenakan atribut dengan warna utama kuning.

Tidak hanya menjadi solusi untuk mobilitas harian, Maxim juga hadir membawa lapangan pekerjaan baru. Hingga kini, Maxim telah beroperasi di 47 kota di Indonesia.

Karena popularitasnya inilah, driver Maxim juga menjadi salah satu profesi yang banyak diminati oleh beberapa orang.

Apalagi, mendaftar sebagai driver Maxim juga mudah dan tanpa syarat-syarat yang ribet.

Berikut ini adalah syarat mendaftar driver Maxim:

1. Punya identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Wajib memiliki SIM A atau SIM C sesuai dengan kualifikasi profesi yang akan didaftarkan.

3. Wajib memiliki surat kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil yang sah.

4. Menyertakan foto mobil dan motor yang hendak digunakan. Kendaraan juga harus dalam kondisi prima.

Baca Juga: Daftar Harga 9 HP Infinix Februari 2023 dari Sejutaan hingga Kelas Flagship

5. Memiliki foto diri yang jelas untuk ID.

6. Memiliki alamat email yang aktif.

7. Pastikan kamu memiliki nomor telepon aktif.

8. Wajib punya smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim, boleh berupa Android atau iOS.

Cara daftar Maxim terkini 2023:

1. Klik link https://sea.taxsee.pro/id/id- ID/  kamu bisa melakukan pendaftaran menggunakan HP atau laptop.

2. Setelah kamu klik, maka kamu akan menemukan formulir untuk mendaftar driver Maxim.

3. Masukkan kota kamu dan masukkan nomor HP aktif yang kamu miliki.

4. Klik opsi ‘Berikutnya’ dan tunggu beberapa saat hingga kamu mendapatkan kode OTP yang dikirim maxim melalui SMS ke nomor HP kamu.

5. Masukkan kode OTP yang berisi 4 digit angka ke formulir pendaftaran tersebut.

6. Masukkan data-data yang diperlukan.

7. Pilih opsi ‘Transportasi’ dan masukkan data kendaraan yang kamu gunakan.

9. Kamu bisa memilih mobil atau motor, lalu isi data seperti nama, tahun dan nomor polisi dari kendaraan kamu.

10. Klik "Berikutnya" dan pendaftaran driver Maxim sudah selesai kamu lakukan.

Tugas kamu selanjutnya adalah menunggu sampai pihak Maxim menghubungi kamu melalui SMS atau WhatsApp.

Kontributor: Damai Lestari
Berita Terkait Berita Terkini

Viral di media sosial, foto sejumlah oknum polisi santap hidangan mewah senilai Rp11 juta picu amarah publik. Perilaku i...

internet | 16:53 WIB

AI video generator, baik untuk kebutuhan konten media sosial, presentasi, maupun hiburan pribadi, karena praktis, hemat ...

internet | 14:35 WIB

Content creator Jerome Polin tolak tawaran Rp150 juta dari oknum pejabat untuk unggah 'ajakan damai' terkait kasus Affan...

internet | 11:29 WIB

Berikut 9 kode dial paket internet Telkomsel yang bisa kalian coba:...

internet | 22:27 WIB

Semangka setipis tisu di Program Makan Gratis viral, menu ini memicu kritik publik soal efektivitas dan transparansi ang...

internet | 15:36 WIB