Terkait Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung RI Panggil Menkominfo

Kejaksaan Agung RI memanggil Menkominfo dengan status saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 08 Februari 2023 | 12:11 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hitekno.com - Kejaksaan Agung RI memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait adanya kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kasus dugaan korupsi ini menyangkut dengan penyediaan BTS 4G hingga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dikutip tim HiTekno.com dari Suara.com, Kejagung telah memanggil Menkominfo pada Kamis (9/2/2023) besok.

Baca Juga: Kominfo: Indeks Literasi Digital Indonesia Naik selama 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Johnny G Plate dengan status saksi.

"Ada pemanggilan dari penyidik, menengenai kehadiran yang bersangkutan (Menkominfo) saya belum tahu," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Menkominfo dilakukan untuk mencari alat bukti baru.

Baca Juga: Kominfo Putus Akses 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Jual Beli Organ Tubuh

Sekaligus mengonfirmasi beberapa barang bukti yang telah dimiliki penyidik terkait perkara ini.

"Kita rencana memanggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja. Kita hanya akan mengonfirmasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Menkominfo.

"Tunggu saja waktunya," singkat Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Pada Kamis (26/1/2023) penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI lalu juga telah memeriksa adik kandung Johnny, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Itulah laporan terkini dari pemanggilan Menkominfo oleh Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. (Suara.com/ Muhammad Yasir)

Berita Terkait
Berita Terkini

Nah, kalau kamu belum pernah coba atau sedang menunggu rezeki dadakan, beberapa link Dana Kaget di bawah ini bisa kamu k...

internet | 18:52 WIB

Berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang saat ini sedang aktif dan bisa kamu klaim sekarang juga....

internet | 18:42 WIB

Sekarang saat yang tepat! Kamu bisa langsung mencoba klaim Dana Kaget yang sedang dibagikan hari ini melalui link di baw...

internet | 18:33 WIB

Buat kamu yang sudah tak sabar ingin mencoba keberuntungan, berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang bisa langsung ka...

internet | 18:25 WIB

Timothy Ronald merupakan pengusaha muda sekaligus infuencer asal Indonesia yang dikenal luas dalam bidang digital dan in...

internet | 15:12 WIB