Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mulai melakukan pemblokiran situs terait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Berbagai situs yang belum mendaftarkan diri PSE lingkup privat telah mendapatkan pemblokiran oleh Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga
Android 13 Resmi Diluncurkan, Debut di Google Pixel
PBB Perkirakan Populasi Dunia Akan Capai 8 Miliar pada November 2022
Zayn Malik Trending Topic Twitter Indonesia, Bikin Heboh Usai Nyanyi Night Changes
Lenovo IdeaPad Gaming 3 Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 16 Jutaan
Anisa Basyir, Brand Ambassador Baru ONIC
Seperti Steam, Epic Games, PayPal hingga Amazon, Yahoo, dan Bing kena pemblokiran Kominfo.
Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.
- Amazon - Amazon Inc
- Paypal - Paypal Pte. Ltd.
- Yahoo! - Yahoo LLC
- Bing - Microsoft
- Steam - Valve Corp
- Dota - Valve Corp
- CS GO - Valve Corp
- Epic Games - Epic Games, Inc
- Battle Net - Blizzard Entertainment, Inc
- Origin - Electronic Arts
![Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.hitekno.com/thumbs/2022/01/01/87748-kantor-kementerian-komunikasi-dan-informatika-kominfo-di-jakarta/730x480-img-87748-kantor-kementerian-komunikasi-dan-informatika-kominfo-di-jakarta.jpg)
Dari pantauan HiTekno.com hingga berita diturunkan, dari 10 PSE tersebut, 2 di antaranya masih bisa diakses, yakni Bing dan Amazon.
Nama Microsoft Bing untuk situs Bing.com sudah masuk dalam pendaftaran PSE di situs resmi Kominfo.
Seperti diketahui, sejak dini hari tadi deretan situs di atas tidak bisa diakses dan hal tersebut membuat warganet geram di Twitter.
Beberapa nama situs pun menjadi trending topik di Twitter Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.
Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Itulah laporan terkini dari pemblokiran Kominfo pada sejumlah situs yang berlum mendaftarkan diri pada PSE lingkup privat. (Suara.com/ Dythia Novianty).