Reza Arap dan Arief Muhammad Penuhi Panggilan Bareskrim, Jadi Saksi Kasus Doni Salmanan

Reza Arap dan Arief Muhammad hari ini memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus Doni Salmanan.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 17 Maret 2022 | 13:03 WIB
Reza Arap memakai baju meme dari netizen. (Twitter/ yourbae)

Reza Arap memakai baju meme dari netizen. (Twitter/ yourbae)

Hitekno.com - Reza Arap dan Arief Muhammad mendapatkan panggilan dari Bareskrim terkait dengan kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading QuotexDoni Salmanan.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus tersangka Doni Salmanan tersebut.

Dilaporkan Suara.com, Reza Arap memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 09.47 WIB.

Ia didampingi pengacara langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Reza masuk tanpa berbicara kepada wartawan.

Reza sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, dengan mengungggah cuitan di akun twitter miliknya sehari sebelumnya, Rabu (16/3/2022).

Reza Arap Didonasi Rp1 Miliar oleh Doni Salmanan (YouTube/ yb)
Reza Arap Didonasi Rp1 Miliar oleh Doni Salmanan (YouTube/ yb)

"Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza.

Disusul beberapa menit berikutnya selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

"Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan," kata Reza.

Pose Doni Salmanan di media sosial.(Instagram/ donisalmanan)
Pose Doni Salmanan di media sosial.(Instagram/ donisalmanan)

Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Kasus Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri Periksa Reza Arap hingga Atta Halilintar

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain Reza Arap dan Arief Muhammad, masih adakah publik figur lain yang akan diperiksa Bareskrim terkait kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan. (Suara.com/ Wakos Reza Gautama).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Cara mudah membuat checklist box di Microsoft Excel....

internet | 21:00 WIB

Cara mudah membuat undangan digital sendiri....

internet | 20:15 WIB

Cara mudah untuk mengubah dokumen PDF ke Word....

internet | 19:30 WIB

Cara mudah untuk membuat PDF....

internet | 18:30 WIB

Cara mudah membuat Story Instagram di laptop....

internet | 18:00 WIB