PeduliLindungi Kini Dukung Sertifikat untuk Penerima Vaksin di Luar Negeri

Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi dari PeduliLindungi bagi penerima vaksin di luar negeri?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 15 September 2021 | 20:43 WIB
Aplikasi Pedulilindungi.id. (Kominfo)

Aplikasi Pedulilindungi.id. (Kominfo)

Hitekno.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan update baru pada sistem aplikasi PeduliLindungi. Yakni kini memberikan dukungan kepada warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin COVID-19 di luar negeri.

Dengan update baru ini, WNI dan WNA yang menerima vaksinasi di luar negeri bisa mendapatkan sertifikat dari aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan, dan nanti akan kita verifikasi," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji melalui siaran pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Cara Membuat Akun PeduliLindungi, Mudah dan Cepat

Setiaji mengatakan fitur tersebut diperbarui pemerintah sebagai upaya untuk memverifikasi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin di luar wilayah Indonesia.

Peserta akan diwajibkan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi berupa identitas diri, riwayat perjalanan serta jenis vaksin yang telah mereka dapatkan dari luar negeri, kata Setiaji.

Aplikasi Pedulilindungi.id. (Kominfo)
Aplikasi Pedulilindungi.id. (Kominfo)

Kemudian, Kemenkes akan melakukan pengecekan. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi PeduliLindungi, Cara Daftar, Cek Sertifikat dan Scan QR

"Selanjutnya mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari," katanya.

Pemberitahuan via email pengguna menjadi syarat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh sertifikat vaksinasi yang dapat digunakan dalam mengakses sejumlah ruang publik di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat hiburan dan sebagainya.

Dengan adanya fitur ini diharapkan hak WNA dan WNI bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Harapannya mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” katanya.

Baca Juga: Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL dan Masuk Mal

Itulah update baru aplikasi PeduliLindungi yang kini bisa memberikan sertifikat bagi penerima vaksinasi di luar negeri. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) resmi melantai di BEI pada 9 Juli 2025. Andrew Hidayat menyebut IPO ini jadi lang...

internet | 15:05 WIB

Andrew Hidayat membuatIPOCOINmendapat perhatian publik, pemilik mayoritas sahamPT Megah Perkasa Investindo, pemegang sah...

internet | 10:12 WIB

Berikut ini link resmi Dana Kaget terbaru yang masih aktif dan bisa langsung kamu klaim:...

internet | 20:30 WIB

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) catat oversubscription lebih dari 180 kali jelang IPO di BEI. Di balik sorotan mas...

internet | 20:19 WIB

Berikut adalah kumpulan link Dana Kaget terbaru yang bisa kamu klaim sekarang juga:...

internet | 19:30 WIB