Cara Cek Denda Tilang Online Tanpa Repot!

Begini langkah mudah untuk cek denda tilang dari rumah.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Ilustrasi HP. (pexels/Adrianna)

Ilustrasi HP. (pexels/Adrianna)

Hitekno.com - Begini langkah mudah untuk cek denda tilang dari rumah serta bagaimana cara membayarnya tanpa harus ribet antri di kantor polisi.

Tilang menilang masih saja menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang. Apalagi jika kendaraan yang kamu miliki ternyata tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

Belum lagi terkait repotnya mengurus pembayaran tilang yang super duper ribet. Terutama di era pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Bantu Warga Isoman, Pengumuman di Warteg Ini Banjir Pujian

Namun kamu tak perlu merasa waswas, cek denda tilang berserta pembayarannya bisa dilakukan dengan online. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir bakal repot mengurus kasus tilangmu.

Ilustrasi sepeda motor. (unsplash/@fancycrave)
Ilustrasi sepeda motor. (unsplash/@fancycrave)

Sebelum kamu membayar denda tilang, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu bagaimana cek denda tilang secara online.

Caranya super gampang kok, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:

Baca Juga: Terpopuler: HP Murah Rp 2 jutaan dan Spatula Penjual Nasi Goreng Viral

  • Buka website http://www.etilang. info/
  • Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas)
  • Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.

Agar kamu menyiapkan uang yang cukup, berikut tim Hitekno.com berikan gambaran jumlah denda tilang berdasarkan kesalahan:

Tidak memiliki SIM: Rp1juta
Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu
Setalah tahu berapa jumlah denda tilang yang harus kamu bayarkan, kamu hanya perlu melakukan pembayaran dengan memilih salah satu dari beberapa langkah di bawah ini.

Saran dari tim Hitekno.com, pilihlah pembayaran online sehingga kamu tidak kembali direpotkan dengan antrian panjang di bank.

Baca Juga: Huawei FreeBuds 4 Hadir, Dibekali Fitur Noise Cancellation

Cara membayar denda tilang yang mudah dan tidak repot:

Melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
  • Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui mobile banking:

  • Login aplikasi BRI mobile banking
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN transaksi
  • SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Melalui internet banking:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI ( https://ib.bri.co.id/ib-bri/ Login.html )
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Itulah cara cek denda tilang online berikut dengan langkah-langkah untuk membayar denda tilang kendaraan kamu tanpa repot.

Kontributor: Damai Lestari
Berita Terkait
Berita Terkini

Nah, kalau kamu belum pernah coba atau sedang menunggu rezeki dadakan, beberapa link Dana Kaget di bawah ini bisa kamu k...

internet | 18:52 WIB

Berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang saat ini sedang aktif dan bisa kamu klaim sekarang juga....

internet | 18:42 WIB

Sekarang saat yang tepat! Kamu bisa langsung mencoba klaim Dana Kaget yang sedang dibagikan hari ini melalui link di baw...

internet | 18:33 WIB

Buat kamu yang sudah tak sabar ingin mencoba keberuntungan, berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang bisa langsung ka...

internet | 18:25 WIB

Timothy Ronald merupakan pengusaha muda sekaligus infuencer asal Indonesia yang dikenal luas dalam bidang digital dan in...

internet | 15:12 WIB