Dua Artis TikTok Mesir Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia, Ini Kisahnya

Keduanya harus menghadapi tuntutan hukum 10 tahun penjara.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi artis TikTok. (Pixabay)

Ilustrasi artis TikTok. (Pixabay)

Hitekno.com - Haneen Hossam, seorang artis TikTok Mesir harus berurusan dengan hukum di negara tersebut setelah dianggap terlibat perdagangan manusia.

Artis TikTok Mesir ini mendapati tuntutan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Mesir.

Pengadilan Kriminal Kairo, menyadur Egyptian Streets Rabu (23/6/2021), mengeluarkan putusan pada Minggu kepada Haneen Hossam.

Pengadilan juga menghukum Mawada Aladhm dan tiga orang artis TikTok lainnya selama enam tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda EGP 200.000 atau sekitar Rp 180 juta lebih.

Kelima terdakwa didakwa dengan perdagangan manusia, menurut Al Masry al Youm. Proses persidangan dipimpin oleh hakim Mohamed Ahmed El Gendy.

Hossam dan Aladhm ditangkap tahun lalu dan dijatuhi hukuman penjara pada Juli 2020 oleh Pengadilan Ekonomi Kairo setelah dinyatakan bersalah melanggar nilai-nilai keluarga Mesir dan menghasut pesta pora.

Kemudian pada Januari 2021, Hossam dibebaskan dari tuduhan awal tahun ini dan hukuman penjara Aladhm dibatalkan.

Haneen Hossam (kiri) dan Mawada Aladhm (kanan).[TikTok]
Haneen Hossam (kiri) dan Mawada Aladhm (kanan).[TikTok]

Sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan manusia, Hossam dibebaskan pada Februari, tetapi Aladhm kembali ditahan.

Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan perdagangan manusia dan menjalankan akun media sosial dengan tujuan merekrut wanita muda untuk platform berbagi video Likee.

Para artis TikTok itu juga didakwa menerbitkan konten video yang dianggap tidak pantas oleh pihak berwenang, namun sudah dibantah oleh mereka.

Baca Juga: Potret Jadul Artis Krisdayanti saat Jadi Host Kuis, Bikin Pangling

Hossam dan Aladhm adalah di antara sembilan artis TikTok wanita yang ditangkap tahun lalu dengan tuduhan mulai dari 'melanggar nilai-nilai keluarga' hingga perdagangan manusia dan menghasut pesta pora.

Tuduhan itu diajukan berdasarkan ketentuan undang-undang kejahatan dunia maya tahun 2018 yang dianggap kontroversial di Mesir.

Undang-undangan tersebut dianggap mengkriminalisasi tindakan yang melanggar nilai-nilai keluarga Mesir tanpa mendefinisikan parameter hukum yang jelas tentang apa yang merupakan tindakan melanggar nilai-nilai tersebut.

Pakar hukum dan aktivis berpendapat bahwa klausa yang tidak jelas kata-katanya mengarah pada kriminalisasi yang tidak adil dan digunakan secara tidak proporsional untuk menjaga wanita.

Itulah informasi terkini dari Haneen Hossam dan Mawada Aladhm, dua artis TikTok Mesir yang harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh terlibat perdagangan manusia. (Suara.com/ Hikmawan Muhamad Firdaus).

Berita Terkait Berita Terkini

Perayaan HUT RI ke-80 tahun 2025 diwarnai fenomena viral lomba ala 'Benteng Takeshi' versi low budget yang kreatif. Sima...

internet | 18:54 WIB

Dapatkan 40 kode redeem FF terbaru hari ini, 18 Agustus 2025, dan klaim hadiah eksklusif seperti Bundle Akatsuki dan emo...

internet | 13:13 WIB

Dokter Tifa membandingkan wajah Prabowo Subianto dan Jokowi....

internet | 07:41 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis secara cepat, aman, dan tanpa ribet. Pastikan akun DANA Premium Anda...

internet | 18:25 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis dengan cepat dan aman, pastikan akun DANA Premium dan waspadai penip...

internet | 18:19 WIB