Hingga Maret 2021, Ini Daftar Situs dan Aplikasi yang Kena Blokir Kominfo

Tentunya ada alasan kenapa Kominfo memblokir mereka.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 04 Maret 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi pengguna smartphone. (Unsplash/freestocks.org)

Ilustrasi pengguna smartphone. (Unsplash/freestocks.org)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah melakukan pemblokiran untuk sejumlah situs dan aplikasi hingga Maret 2021 ini.

Tentunya ada alasan khusus kenapa sampai aplikasi dan situs tersebut kena blokir Kominfo. Seperti TikTok Cash dan Snack Video yang paling baru kena blokir.

Terlebih paling baru pemblokiran Snack Video yang ramai jadi sorotan, terutama karena dianggan tidak merugikan secara umum.

Meski demikian, ternyata secara administratif aplikasi Snack Video belum memiliki izin untuk beredar di Indonesia, sehingga harus masuk dalam daftar situs yang diblokir Kominfo.

Tapi tahukah Anda, belakangan Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap banyak situs dan aplikasi lain?

Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)
Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)

Situs-situs yang ramai diblokir sebenarnya didominasi oleh situs dan layanan fintech, saham, dan sejenisnya. Secara lengkap, berikut daftar situs yang diblokir Kominfo baru-baru ini.

Daftar Situs yang kena blokir Kominfo

Nah, berikut daftar situs yang diblokir oleh Kominfo.

  • Agea
  • Bfx rebate
  • 4XC
  • Amarkets
  • eToro
  • FBS
  • Exness
  • Firewood
  • Forex trading bonus
  • Forex new bonus
  • Fx new info
  • Fxcm
  • Fx bonus meet
  • Fx open
  • Fxprimus
  • Instaforex
  • Fxtm
  • Just forex
  • Lite forex
  • Leo Prime
  • MRG Premiere
  • MRG Trade
  • Octa Fx
  • Salma markets
  • NPB markets
  • Rebate indo
  • Top ecn
  • XM
  • Wede wede
  • Xtreamforex
  • IQ Option
  • Zfx rebate
  • Binomo
  • Olymptrade

Aplikasi yang kena blokir Kominfo

Selain dari beberapa yang masuk dalam daftar di poin pertama di atas, ternyata aplikasi, situs, dan layanan lain juga baru-baru ini masuk daftar blokir pemerintah.

Baca Juga: 5 Fakta Snack Video, Aplikasi yang Baru Kena Blokir Kominfo

Masalah yang dijadikan dasar pemblokiran beragam, mulai dari konten tidak sesuai, belum adanya perizinan legal, hingga aktivitas kecurangan dan penipuan atau transaksi keuangan ilegal yang tidak terjamin dan terdaftar di lembaga terkait.

Aplikasi dan layanan yang kena blokir tersebut antara lain:

  • Vtube
  • TikTok Cash
  • Snack Video
     

 

Vtube, apa itu Vtube, aplikasi ilegal diblokir Kemenkominfo (Google Play)
Vtube, apa itu Vtube, aplikasi ilegal diblokir Kemenkominfo (Google Play)

Untuk TikTok Cash sendiri, dasar pemblokirannya adalah bahwa aplikasi tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. TikTok Cash juga dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait transaksi keuangan yang bisa dilakukan.

Sedangkan untuk Snack Video, penyebab utamanya adalah bahwa aplikasi ini tidak memiliki badan hukum legal yang mengelola aktivitasnya di Indonesia, serta belum memiliki izin resmi dari badan-badan terkait. Pertemuan dan pembahasan telah dilakukan oleh pihak terkait untuk menemukan titik terang terkait hal tersebut.

Itulah beberapa situs dan aplikasi yang kena blokir Kominfo menurut data terbaru sampai awal Maret 2021 ini. (Suara.com/ I Made Rendika Ardian).

Berita Terkait Berita Terkini

Beberapa pihak yang menunjukkan kepedulian dan empati atas meninggalnya Affan Kurniawan, ternyata justru menjadi sasaran...

internet | 20:09 WIB

Jumat Berkah! Perburuan link DANA Kaget 30 Agustus 2025 dimulai. Dapatkan saldo DANA gratis dengan panduan strategi terc...

internet | 17:42 WIB

Link DANA kaget hari ini bisa dipergunakan untuk mendapatkan saldo DANA gratis yang bisa dipergunkan untuk libur akhir p...

internet | 17:18 WIB

Viral di media sosial, foto sejumlah oknum polisi santap hidangan mewah senilai Rp11 juta picu amarah publik. Perilaku i...

internet | 16:53 WIB

AI video generator, baik untuk kebutuhan konten media sosial, presentasi, maupun hiburan pribadi, karena praktis, hemat ...

internet | 14:35 WIB