Menyusul TikTok Cash, Snack Video Juga Kena Blokir!

Kenapa Snack Video kena blokir?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 03 Maret 2021 | 13:10 WIB
Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)

Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)

Hitekno.com - Setelah TikTok Cash ramai kena pemblokiran di Indonesia, kini giliran Snack Video yang kena hal serupa. Terlihat dari netizen yang melaporkan tak bisa mengakses aplikasi Snack Video.

Kenapa Snack Video tidak bisa dibuka? Hal ini dijawab Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam siaran pers yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 1 Maret 2021.

TikTok Cash telah kena blokir Satgas Waspada Investasi karena menawarkan uang kepada pengguna dengan cara memperbanyak penonton dari video di sebuah platform.

Baca Juga: Konten di Facebook Diblokir, Aplikasi Berita Australia Ini Makin Populer

Hal ini dinilai bisa merugikan para pengguna, terlebih belum ada kejelasan izin yang harus diurus terlebih dahulu. Begitu juga dengan Snack Video yang bernasib serupa.

Satgas dalam rapatnya, Jumat (26/2/2021), juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)
Aplikasi Snack Video. (Google Play Store)

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang TikTok Cash, Kenapa Diblokir Kominfo?

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran
dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi
berpotensi merugikan penggunanya.

Tidak hanya TikTok Cash dan Snack Video saja, Satgas Satgas Waspada Investasi juga mendapati setidaknya 26 entintas lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

Beberapa di antaranya seperti kegiatan money game, aset kripto, forex, robot forex, direct selling, equity crowdfunding, konten video, dan sistem pembayaran yang tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya

Di antaranya ada TikTok Cash dan Snack Video yang telah kena blokir sehingga pengguna untuk saat ini tidak bisa mengaksesnya.

Berita Terkait
Berita Terkini

PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) resmi melantai di BEI pada 9 Juli 2025. Andrew Hidayat menyebut IPO ini jadi lang...

internet | 15:05 WIB

Andrew Hidayat membuatIPOCOINmendapat perhatian publik, pemilik mayoritas sahamPT Megah Perkasa Investindo, pemegang sah...

internet | 10:12 WIB

Berikut ini link resmi Dana Kaget terbaru yang masih aktif dan bisa langsung kamu klaim:...

internet | 20:30 WIB

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) catat oversubscription lebih dari 180 kali jelang IPO di BEI. Di balik sorotan mas...

internet | 20:19 WIB

Berikut adalah kumpulan link Dana Kaget terbaru yang bisa kamu klaim sekarang juga:...

internet | 19:30 WIB