Dituduh Melanggar Privasi Pengguna, Facebook Kena Denda Rp 9,3 T

Persoalan pelanggaran privasi dan data pribadi masih menghantui Facebook.

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Dituduh Melanggar Privasi Pengguna, Facebook Kena Denda Rp 9,3 T

Dituduh Melanggar Privasi Pengguna, Facebook Kena Denda Rp 9,3 T

hitekno.com - Facebook masih tersandung pesoalan pelanggaran privasi pengguna, bahkan telah bermunculan class action yang melakukan penuntutan.

Paling baru, dikabarkan seorang hakim federal Amerika Serikat, menyetujui komensasi 650 juta dolar (AS) atau setara Rp 9,3 triliunterhadap Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi pengguna.

Dalam class action tersebut, Facebook dituduh telah menyalahgunakan data pribadi dari pengguna platform media sosial ini.

Yakni dengan penggunaan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik yang dilakukan Facebook tanpa izin dari penggunanya.

Yakni Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 silam.

Gugatan class action yang ditujukan kepada Facebook ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.

"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).

Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)
Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)

"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.

Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.

Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois yang melindungi data pribadi warganya.

Baca Juga: Kenapa Facebook Yakinkan Pengguna iPhone untuk Aktifkan Pelacakan Iklan?

Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.

Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.

Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook.

Itulah kabar terbaru dari Hakim federal yang menyetujui denda Rp 9,3 triliun kepada Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi. (Suara.com/ Dicky Prastya).

×
Zoomed
Berita Terkini

Simak bagaimana teknologi AI Dataiku perkuat Palang Merah Singapura dalam respons krisis bencana dan prediksi wabah di A...

internet | 13:44 WIB

Regional Director HID Lee Wei Jin memaparkan pentingnya sistem penerbitan aman untuk membangun kepercayaan digital di te...

internet | 11:34 WIB

Arkadia Digital Media catat kenaikan laba bersih 45,1 persen sepanjang 2025. Simak rahasia efisiensi dan inovasi teknolo...

internet | 19:08 WIB

Transformasi digital di Asia jadikan identitas digital sebagai infrastruktur vital. Simak pentingnya sistem akses terint...

internet | 15:23 WIB

Video buram, kusam dan kurang oke? AI yang satu ini bisa jadi solusi mujarab....

internet | 16:34 WIB