Dituduh Melanggar Privasi Pengguna, Facebook Kena Denda Rp 9,3 T

Persoalan pelanggaran privasi dan data pribadi masih menghantui Facebook.

Agung Pratnyawan
Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Simon)

Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Simon)

Hitekno.com - Facebook masih tersandung pesoalan pelanggaran privasi pengguna, bahkan telah bermunculan class action yang melakukan penuntutan.

Paling baru, dikabarkan seorang hakim federal Amerika Serikat, menyetujui komensasi 650 juta dolar (AS) atau setara Rp 9,3 triliunterhadap Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi pengguna.

Dalam class action tersebut, Facebook dituduh telah menyalahgunakan data pribadi dari pengguna platform media sosial ini.

Baca Juga: Kenapa Facebook Yakinkan Pengguna iPhone untuk Aktifkan Pelacakan Iklan?

Yakni dengan penggunaan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik yang dilakukan Facebook tanpa izin dari penggunanya.

Yakni Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 silam.

Gugatan class action yang ditujukan kepada Facebook ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun Facebook, Auto Mudah dan Cepat!

"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).

Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)
Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)

"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.

Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.

Baca Juga: Terus Tumbuh, Jumlah Pengguna Facebook di Indonesia Tembus 140 Juta

Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois yang melindungi data pribadi warganya.

Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.

Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.

Baca Juga: Konten di Facebook Diblokir, Aplikasi Berita Australia Ini Makin Populer

Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook.

Itulah kabar terbaru dari Hakim federal yang menyetujui denda Rp 9,3 triliun kepada Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
TERKINI

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB
Tampilkan lebih banyak