Dituduh Melanggar Privasi Pengguna, Facebook Kena Denda Rp 9,3 T

Persoalan pelanggaran privasi dan data pribadi masih menghantui Facebook.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Simon)

Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Simon)

Hitekno.com - Facebook masih tersandung pesoalan pelanggaran privasi pengguna, bahkan telah bermunculan class action yang melakukan penuntutan.

Paling baru, dikabarkan seorang hakim federal Amerika Serikat, menyetujui komensasi 650 juta dolar (AS) atau setara Rp 9,3 triliunterhadap Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi pengguna.

Dalam class action tersebut, Facebook dituduh telah menyalahgunakan data pribadi dari pengguna platform media sosial ini.

Baca Juga: Cara Menghapus Akun Facebook, Auto Mudah dan Cepat!

Yakni dengan penggunaan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik yang dilakukan Facebook tanpa izin dari penggunanya.

Yakni Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 silam.

Gugatan class action yang ditujukan kepada Facebook ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.

Baca Juga: Terus Tumbuh, Jumlah Pengguna Facebook di Indonesia Tembus 140 Juta

"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).

Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)
Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)

"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.

Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.

Baca Juga: Konten di Facebook Diblokir, Aplikasi Berita Australia Ini Makin Populer

Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois yang melindungi data pribadi warganya.

Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.

Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.

Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook.

Itulah kabar terbaru dari Hakim federal yang menyetujui denda Rp 9,3 triliun kepada Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
Berita Terkini

Nah, kalau kamu belum pernah coba atau sedang menunggu rezeki dadakan, beberapa link Dana Kaget di bawah ini bisa kamu k...

internet | 18:52 WIB

Berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang saat ini sedang aktif dan bisa kamu klaim sekarang juga....

internet | 18:42 WIB

Sekarang saat yang tepat! Kamu bisa langsung mencoba klaim Dana Kaget yang sedang dibagikan hari ini melalui link di baw...

internet | 18:33 WIB

Buat kamu yang sudah tak sabar ingin mencoba keberuntungan, berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang bisa langsung ka...

internet | 18:25 WIB

Timothy Ronald merupakan pengusaha muda sekaligus infuencer asal Indonesia yang dikenal luas dalam bidang digital dan in...

internet | 15:12 WIB