Dituduh Melanggar Privasi Pengguna, Facebook Kena Denda Rp 9,3 T

Persoalan pelanggaran privasi dan data pribadi masih menghantui Facebook.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 01 Maret 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Simon)

Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Simon)

Hitekno.com - Facebook masih tersandung pesoalan pelanggaran privasi pengguna, bahkan telah bermunculan class action yang melakukan penuntutan.

Paling baru, dikabarkan seorang hakim federal Amerika Serikat, menyetujui komensasi 650 juta dolar (AS) atau setara Rp 9,3 triliunterhadap Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi pengguna.

Dalam class action tersebut, Facebook dituduh telah menyalahgunakan data pribadi dari pengguna platform media sosial ini.

Yakni dengan penggunaan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik yang dilakukan Facebook tanpa izin dari penggunanya.

Yakni Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 silam.

Gugatan class action yang ditujukan kepada Facebook ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.

"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).

Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)
Ilustrasi Facebook. (HiTekno.com)

"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.

Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.

Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois yang melindungi data pribadi warganya.

Baca Juga: Kenapa Facebook Yakinkan Pengguna iPhone untuk Aktifkan Pelacakan Iklan?

Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.

Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.

Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.

"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook.

Itulah kabar terbaru dari Hakim federal yang menyetujui denda Rp 9,3 triliun kepada Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi. (Suara.com/ Dicky Prastya).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Baik menggunakan aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word atau Google Docs, maupun langsung melalui browser tanpa m...

internet | 23:19 WIB

Salah satu cara terbaik memaksimalkan fungsi WhatsApp Business adalah dengan menggunakan chatbot, yang mampu menjawab pe...

internet | 22:44 WIB

Voucher juga menjadi strategi efektif bagi penjual untuk meningkatkan minat beli, memperbesar nilai transaksi, serta men...

internet | 20:35 WIB

Banyak pengguna ingin mengganti nada dering bawaan HP Samsung dengan musik atau suara favorit agar lebih mudah dikenali ...

internet | 19:35 WIB

Cara mudah untuk mengundang teman di TikTok....

internet | 19:32 WIB