Clubhouse Terancam Diblokir oleh Kominfo, Ini Alasannya

Kenapa aplikasi Clubhouse bisa kena blokir Kominfo?

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 16 Februari 2021 | 20:00 WIB
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Aplikasi Clubhouse tengah ramai jadi pembincaraan, namun sayangnya terancam untuk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kenapa layanan yang sedang naik daun ini berpotensi kena blokir Kominfo?

Dijelaskan Kominfo, aplikasi Clubhouse ini belum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat seperti dalam peraturan baru yang diluncurkan November silam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang efektif berlaku mulai November kemarin, setiap platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftarkan diri ke Kominfo.

Baca Juga: Sempat Ramai, Kominfo Ungkap Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 diatur tentang, "Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik."

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Baca Juga: Sedang Ramai Digunakan, Apa Itu Aplikasi Clubhouse?

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," bunyi Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Sebelumnya Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, pada Selasa (16/2/2021), memastikan bahwa Clubhouse belum terdaftar di Kominfo.

Baca Juga: 5 Fakta Tentang TikTok Cash, Kenapa Diblokir Kominfo?

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Dedy.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS. Belum diketahui kapan aplikasi ini akan tersedia di gawai Android.

Aplikasi Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun lalu, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat melalui undangan khusus. Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan masuk, dia harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun.

Itulah alasan kenapa aplikasi Clubhouse terancam bisa kena blokir Kominfo karena belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Asia Tenggara Menunjukkan Kesadaran Keamanan Email Lebih Tinggi Dibanding Kawasan Berkembang Lainnya...

internet | 13:27 WIB

NVIDIA bekerja sama dengan Komputer Medan menggandeng tiga perguruan tinggi terkemuka di Kota Medan....

internet | 13:58 WIB

Melalui RUPS, Arkadia Digital Media melaporkan peningkatan pendapatan hingga 40 persen selama 2023....

internet | 11:18 WIB

pentingnya memahami tentang bahaya yang mengancam pusat data dan bagaimana penanggulangannya....

internet | 11:34 WIB

Ingin mencoba trading kripto? Berikut adalah 5 opsi crypto wallet yang layak dicoba....

internet | 16:37 WIB