Pertama di Dunia, RUU Agar Google - Facebook Bayar Konten dari Media Berita

Australia jadi negara pertama yang mengajukan RUU agar Facebook dan Google membayar konten dari media berita.

Agung Pratnyawan
Rabu, 09 Desember 2020 | 15:18 WIB
Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Tumisu)

Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Tumisu)

Hitekno.com - Untuk pertama kalinya di dunia, ada yang mengajukan rancangan undang-undang atau RUU agar Google dan Facebook membayar konten dari media berita. Yakni Australia, yang pedana mengajukan RUU ini.

Diwartakan Deutsche Welle--Jaringan Suara.com, Facebook menyampaikan klau RUU yang diajukan Australia tersebut "salah memahami dinamika internet."

Pemerintah Australia pada Rabu (09/12) memperkenalkan RUU untuk memaksa raksasa perusahaan teknologi Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik dari media Australia yang ditampilkan di laman mereka.

Baca Juga: Google Luncurkan 5 Fitur Baru untuk Android, Apa Aja?

RUU tersebut "akan mengatasi ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar antara bisnis media berita dan platform digital," kata Menteri Keuangan Josh Frydenberg dalam sebuah pernyataan.

RUU yang secara resmi disebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ini akan "memastikan bahwa bisnis media berita diberi upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," kata Frydenberg.

"RUU dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," katanya.

Baca Juga: Mata Uang Kripto Facebook Libra Siap Diluncurkan, Kapan?

Apa isi RUU ini?

Di bawah RUU tersebut, raksasa perusahaan teknologi akan diminta untuk bernegosiasi dengan perusahaan media besar di Australia, termasuk media publik, mengenai harga yang akan mereka bayarkan untuk mengakses berita-berita tersebut.

Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat.

Baca Juga: Kesalahan Algoritma, Facebook Sempat Blokir Iklan Bisnis Kecil

Ilustrasi kantor Google. (unsplash/@pawel_czerwinski)
Ilustrasi kantor Google. (unsplash/@pawel_czerwinski)

Platform digital dapat dikenakan denda hingga AUD 10 juta (sekitar Rp104 miliar) jika mereka tidak mematuhi keputusan tersebut. Draf RUU pertama kali dirilis pada Juli.

Awalnya pemerintah berencana mengecualikan media yang didanai negara, yakni Australian news Corp. dan Special Broadcasting Service agar tidak mendapatkan kompensasi dari para perusahaan teknologi tersebut.

Tetapi di bawah RUU terbaru, kedua media tersebut dimasukkan ke dalam daftar media yang perlu mendapat kompensasi layaknya bisnis media komersial.

Baca Juga: Mempermudah Anak-anak, Facebook Desain Ulang Aplikasi Messenger Kids

RUU pada awalnya akan berlaku untuk Facebook NewsFeed dan Google Search saja. Tetapi akan diperluas untuk memasukkan platform digital lainnya, "bila ada cukup bukti bahwa platform lainnya menimbulkan ketidakseimbangan terhadap kekuatan tawar," kata Frydenberg.

Dia mengklaim bahwa untuk setiap AUD 100 (Rp 1 juta) pengeluaran iklan online, sebanyak AUD 53 (Rp 555 ribu) masuk ke Google, dan Facebook mengambil AUD 23 (Rp 240 ribu).

Reformasi 'pertama di dunia'

Berbicara kepada wartawan di Canberra pada Selasa (08/12), Frydenberg menyebut RUU itu adalah "reformasi besar." "Ini adalah yang pertama di dunia. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di sini di Australia," katanya.

"Ini adalah undang-undang komprehensif yang terdepan daripada yurisdiksi serupa di dunia," tambahnya.

RUU tersebut dikembangkan oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) selama tiga tahun, setelah menggelar konsultasi publik bersama platform media sosial serta organisasi berita Australia.

Menurut laporan berita Australia, sejak proposal awal dikeluarkan pada bulan Juli, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada para perusahaan teknologi lainnya. Misalnya, proposal itu mengecualikan YouTube, Google News, dan Instagram dari daftar platform.

Selain itu, perusahaan teknologi akan mendapatkan imbalan karena memberi ‘’online traffic’’ ke situs media berita. RUU tersebut telah mendapat dukungan politik yang luas di Australia dan kemungkinan besar akan disetujui di parlemen awal tahun depan.

Facebook dan Google melawan Para raksasa perusahaan teknologi ini telah lama menolak proposal tersebut.

Facebook mengancam akan memblokir konten berita media Australia di platformnya daripada membayarnya. Raksasa media sosial itu berpendapat bahwa RUU tersebut "salah memahami dinamika internet dan akan merusak organisasi berita yang berusaha dilindungi oleh pemerintah."

Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton mengatakan kepada wartawan pada Selasa (08/12) bahwa dia belum melihat RUU tersebut dan akan meninjaunya setelah diajukan ke Parlemen dan dipublikasikan.

"Kami akan terus terlibat dalam proses pengajuan di parlemen yang akan datang, dengan tujuan mencapai kerangka kerja untuk mendukung ekosistem berita Australia," katanya.

Sementara, Google mengatakan RUU itu akan "secara dramatis berakibat buruk terhadap Google Search dan YouTube," membahayakan layanan gratis ini dan berpotensi menyebabkan data pengguna "diserahkan ke bisnis berita besar." pkp/gtp (AP, dpa)

Berita Terkait
TERKINI

Garmin Run ini akan berlangsung pada 29 September 2024 mendatang di ICE BSD, Tangerang....

internet | 10:25 WIB

Jaringan internet yang ditawarkan HSPnet berkapasitas tinggi hingga 6 Tb/s....

internet | 10:48 WIB

Intel juga mengumumkan jajaran sistem-sistem AI baru yang skalabel dan terbuka, produk-produk generasi berikutnya dan ko...

internet | 18:50 WIB

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB
Tampilkan lebih banyak