Pemerintah Buka Lelang Frekuensi 2,3 GHz, Jaringan 5G Segera Tiba!

Lelang frekuensi ini akan menjadi langkah awal masuknya jaringan 5G ke Indonesia.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 22 November 2020 | 10:45 WIB
Ilustrasi jaringan 5G. (Huawei)

Ilustrasi jaringan 5G. (Huawei)

Hitekno.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka lelang frekuensi 2,3 GHz. Langkah ini akan menjadi gerbang masuk kehadiran jaringan 5G ke Tanah Air.

Lelang frekunsi 2,3 GHz ini untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, agar dapate mengadopsi teknologi dan jaringan 5G di Indonesia.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kominfo, dilansir Suara.com, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Percepat 5G, VMware Gandeng Samsung untuk Dukung Penyedia Layanan Komunikas

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah. Menurut Kominfo, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan pengguna pita frekuensi.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio.

Ilustrasi ponsel 5G. [Shutterstock]
Ilustrasi ponsel 5G. [Shutterstock]

Lelang frekuensi ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Baca Juga: Agresif Dorong Pertumbuhan, China Bangun 700.000 BTS Jaringan 5G

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, (24/11/2020), pukul 09.00-12.00 WIB.

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Pasar Meningkat, MediaTek Targetkan Produksi 500 Juta Chipset 5G di 2021

Dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.

Itulah langkah pemerintah melalui Kominfo melakukan lelang frekuensi 2,3 GHz untuk keperluan jaringan 5G di Tanah Air. (Suara.com/ Dythia Novianty).

Baca Juga: MediaTek Umumkan Chipset 5G Terbarunya, Dimensity 700

Berita Terkait
Berita Terkini

Nah, kalau kamu belum pernah coba atau sedang menunggu rezeki dadakan, beberapa link Dana Kaget di bawah ini bisa kamu k...

internet | 18:52 WIB

Berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang saat ini sedang aktif dan bisa kamu klaim sekarang juga....

internet | 18:42 WIB

Sekarang saat yang tepat! Kamu bisa langsung mencoba klaim Dana Kaget yang sedang dibagikan hari ini melalui link di baw...

internet | 18:33 WIB

Buat kamu yang sudah tak sabar ingin mencoba keberuntungan, berikut ini beberapa tautan Dana Kaget yang bisa langsung ka...

internet | 18:25 WIB

Timothy Ronald merupakan pengusaha muda sekaligus infuencer asal Indonesia yang dikenal luas dalam bidang digital dan in...

internet | 15:12 WIB