Pengguna Google Chrome Bisa Dapatkan Rp 70 Juta, Ini Syaratnya

Gugatan class action 4 miliar poundsterling atau sekitar Rp 70,67 triliun telah diajukan terhadap Google.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 09 Juni 2020 | 13:15 WIB
Logo Google. (Instagram/@google)

Logo Google. (Instagram/@google)

Hitekno.com - Google digugat senilai 4 miliar poundsterling, di tengah klaim raksasa teknologi itu secara ilegal kumpulkan informasi selama penelusuran pribadi pengguna. 

Masalahnya tampaknya berada pada Mode Penyamaran Google, yang memungkinkan pengguna menjelajahi web secara pribadi.

Pengacara dari firma hukum Boies Schiller Flexner mengklaim bahwa Google mengumpulkan informasi dari sesi penjelajahan ini. Bahkan, ketika orang-orang tersebut secara tegas mengikuti rekomendasi Google untuk mencegah pelacakan atau pengumpulan informasi pribadi dan komunikasi mereka.

Saat menjelajah dalam Mode Penyamaran, Google menyatakan bahwa pihaknya tidak menyimpan riwayat penjelajahan, cookie, data situs, dan data Anda yang dimasukkan ke dalam formulir.

Namun, raksasa teknologi itu sangat jelas mengungkapkan bahwa unduhan dan bookmark masih akan disimpan.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Google secara diam-diam melacak pengguna melalui berbagai metode, termasuk Google Analytics, Manajer Iklan Google dan tombol Masuk Google.

Google membantah klaim ini.

Logo Google. [Shutterstock]
Logo Google. [Shutterstock]

"Mode penyamaran di Chrome memberi Anda pilihan untuk menjelajahi internet tanpa aktivitas Anda disimpan ke browser atau perangkat Anda. Seperti yang kami nyatakan dengan jelas, setiap kali Anda membuka tab penyamaran baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda selama sesi Anda," tutur seorang juru bicara Google, dilansir laman Mirror, Selasa (9/6/2020).

Sebagai pembuktiannya, Google menawarkan 4.000 pounsterling tersebut buat pengguna yang menemukan bukti terkait hal ini.

Agar memenuhi syarat, Anda harus menggunakan Mode Penyamaran Google sejak 1 Juni 2016.

Baca Juga: Terpopuler: 9 Gempa Beruntun di Selat Sunda dan Editan Foto Bikin Geli

Namun, Google tetap teguh pada pendiriannya dan membantah terhadap klaim tersebut.

"Jadi kami belum menerima pembayaran!" tegas juru bicara tersebut.(Suara.com/Dythia Novianty)

Berita Terkait Berita Terkini

Dapatkan 40 kode redeem FF terbaru hari ini, 18 Agustus 2025, dan klaim hadiah eksklusif seperti Bundle Akatsuki dan emo...

internet | 13:13 WIB

Dokter Tifa membandingkan wajah Prabowo Subianto dan Jokowi....

internet | 07:41 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis secara cepat, aman, dan tanpa ribet. Pastikan akun DANA Premium Anda...

internet | 18:25 WIB

Klik link DANA Kaget resmi untuk klaim saldo gratis dengan cepat dan aman, pastikan akun DANA Premium dan waspadai penip...

internet | 18:19 WIB

Gaun dari sawi, selada, hingga wortel mewarnai HUT RI ke-80 di Pasuruan. Kreativitas warga desa sukses mencuri perhatian...

internet | 16:52 WIB