CEK FAKTA: Benarkah Berkendara Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp 5 Juta?

Benarkah keluar rumah atau berkendara tanpa memakai masker bisa kena denda Rp 5 juta?

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita

Posted: Kamis, 07 Mei 2020 | 04:30 WIB
Cek Fakta, Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker kena denda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Cek Fakta, Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker kena denda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Hitekno.com - Netizen di media sosial digegerkan dengan informasi yang mengklaim bahwa pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.

Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.

Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:

Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:

Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.

Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)
Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Lantas benarkah pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu?

Penjelasan

Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.

Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Foto yang Mengklaim Jenazah Didi Kempot Tak Dikafani, Benarkah?

Penjelasa informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)
Penjelasa informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker kena denda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan mengenai aturan tersebut.

Kesimpulan

Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat kena denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.

Hasil cek fakta pada Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.

Berita Terkait Berita Terkini

Vivo siap guncang pasar! Teaser resmi Vivo Y500 ungkap baterai monster 8.200mAh, terbesar dalam sejarah Vivo. Didukung D...

internet | 20:54 WIB

Cara mudah menggunakan WhatsApp Web di komputer....

internet | 19:23 WIB

When selecting the right AI voice generator for your business, several important factors should guide your decision....

internet | 13:37 WIB

Dokter Tifa mengaku akan menuntut Rektor UGM....

internet | 13:04 WIB

Dapatkan saldo gratis melalui DANA Kaget dengan cara mudah dan cepat. Klik link resmi, pastikan akun DANA Premium aktif,...

internet | 09:21 WIB