Driver Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab

Selama PSBB berlangsung, driver ojol tidak bisa mengangungkut penumpang hanya boleh mengirimkan barang.

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Rabu, 08 April 2020 | 07:00 WIB
Driver Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab

Driver Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab

hitekno.com - Grab Indonesia resmi menindaklanjuti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah DKI Jakarta. Yakni soal aturan driver ojol tidak boleh angkut penumpang.

Dalam PSBB tersebut memang menyangkut dengan larangan driver ojol atau pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Tri mengatakan sejak awal Desember 2019, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap wabah itu termasuk para mitra pengemudi.

"Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh," tuturnya.

Ilustrasi Driver Ojol. (HiTekno.com/ Ema Rohimah)
Ilustrasi Driver Ojol. (HiTekno.com/ Ema Rohimah)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Itulah tanggapan Grab Indonesia pada PSBB yang melarang driver ojol mengangkut penumpang. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Disebut Mirip Aziz Gagap, Driver Ojol Ini Bikin Netizen Salfok

×
Zoomed
Berita Terkini

Bagaimana agar website masuk ke halaman pertama Google?...

internet | 20:00 WIB

Local Media Community secara resmi telah menyusun aspirasi sekaligus masukan kepada pemerintah, khususnya kepada Dirjen ...

internet | 11:12 WIB

DTI Series 2026 resmi dibuka di JICC, Senayan, menandai dimulainya rangkaian konferensi dan pameran teknologi digital te...

internet | 18:28 WIB

Simak bagaimana teknologi AI Dataiku perkuat Palang Merah Singapura dalam respons krisis bencana dan prediksi wabah di A...

internet | 13:44 WIB

Regional Director HID Lee Wei Jin memaparkan pentingnya sistem penerbitan aman untuk membangun kepercayaan digital di te...

internet | 11:34 WIB