CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Sementara Tak Hubungan Badan?

Beredar surat tentang Penghentian Hubungan Suami Istri Sementara karena Corona dari Gubernur DKI Jakarta. Tetapi, apakah informasi itu benar?

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 26 Maret 2020 | 18:48 WIB
Cek fakta Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Cek fakta Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Hitekno.com - Sempat beredar konten yang mengklaim sebagai surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Didalamnya disebutkan kalau Anies memberikan seruan untuk menghentikan hubungan suami istri sementara waktu.

Dalam konten surat edaran tersebut diklaim juga kalau seruan suami istri tak berhubungan badan sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.

Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.

Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?

Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)
Cek Fakta Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran dan cek fakta Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Informasi terkait:

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Melayat dengan Kerumunan Orang?

  1. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  2. Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa kabar mengenai adanya surat edaran penghentian hubungan suami istri sementara akibat corona adalah kabar hoaks.

Informasi tersebut dihasilkan dari surat edaran dengan nomor sama namun isinya telah diubah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.

Itulah hasil cek fakta konten yang mengklaim surat edaran dari Anies Baswedan yang ternyata kabar palsu alias hoaks. (Suara.com/ Ruhaeni Intan).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Ritual harian para pemburu cuan kembali! Link DANA Kaget 17 September 2025 sudah dibagikan. Jangan cuma andalkan hoki, k...

internet | 11:51 WIB

Perburuan saldo DANA gratis kembali dibuka! Buru link DANA Kaget hari ini, Rabu 17 September 2025, sebelum kuota ludes. ...

internet | 11:23 WIB

Publik dibuat geger dengan beredarnya surat pernyataan Makan Bergizi Gratis soal keracunan dan tempat makan yang hilang....

internet | 10:48 WIB

Seorang warganet mengaku pernah menjadi korban bully yang dilakukan oleh Cinta Kuya dan adiknya....

internet | 09:36 WIB

Publik menilai jika KPU seolah-olah hanya ingin "cek ombak" untuk melihat respons masyarakat soal keputusan terbaru....

internet | 07:46 WIB