Fadli Zon Mancing di Kali Belakang Rumah, Netizen Sebut Langgar Aturan

Netizen menyoroti kedekatan rumah Fadli Zon dengan kali yang dianggap melanggar aturan. Kenapa?

Agung Pratnyawan
Minggu, 22 Maret 2020 | 14:30 WIB
Foto Fadli Zon asyik mancing di kali belakang rumah. (Twitter/ fadlizon)

Foto Fadli Zon asyik mancing di kali belakang rumah. (Twitter/ fadlizon)

Hitekno.com - Foto Anggota DPR RI Fadli Zon yang nampak asyik mancing di kali belakang rumah ramai mendapat sorotan netizen. Bahkan ada netizen yang menyebutnya melanggar aturan.

Fadli Zon mengunggah foto mancing di kali belakang rumah tersebut ke Twitter pada Jumat (20/3/2020). Mendadak foto ini ramai ditanggapi netizen.

Bukan soal posenya, netizen dibuat kesal dengan jarak sungai dan rumahnya yang dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Baca Juga: Kaesang Sempat Tak Aktif di Media Sosial, Netizen Khawatir

"Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015," komentar akun @pudidik pada foto Fadli Zon.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang dimaksud oleh netizen tersebut adalah aturan tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau.

Foto Fadli Zon Memancing (Twitter/FadliZon)
Foto Fadli Zon Memancing (Twitter/FadliZon)

Pada komentarnya, @pudidik menyoroti pada Pasal 5 poin a, b, dan c.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut yang Dikembalikan Raja Belanda Bukan Keris Milik Diponegoro

Pada Pasal 5 mengatur garis sepadan tidak bertanggul di kawasan perkotaan. Garis sempadan sendiri merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Pada Pasal 5 Ayat 1 poin (a) menyatakan, "paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter."

Menurut netizen, jarak antara bangunan rumah Fadli Zon dan sungai dianggap terlalu dekat. Sementara poin (b) pada Pasal 5 menyatakan, bahwa jarak paling sedikit 15 meter sebelah kiri dan kanan untuk sungai kedalaman 3-20 meter.

Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Main Ayunan Bareng, Netizen: Duo Nyinyir

Sedangkan untuk sungai berkedalaman 20 meter ke atas, jarak sepadan tidak bertanggul minimal 30 meter.

Cuitan warganet menuding Fadli Zon langgar aturan. (Twitter)
Cuitan netizen menuding Fadli Zon langgar aturan. (Twitter)

Fadli Zon pun mendapatkan nasihat dari seorang netizen pengguna akun @datuakrajoangek. Dia mengatakan aturan itu agar alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau mengeruk sungai.

"Izin Bang, setahu saya nggak boleh pagar rumah langsung di pinggir kali begitu. Nggak boleh dihabisin dan dijadikan hak milik karena harus ada jalan inspeksi pinggir kali. Agar kalau ada apa-apa, alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau ngeruk sungai," cuit akun @datuakrajoangek.

Baca Juga: Dihujat Usai Komentari Menkes Sok Jagoan, Netizen Sebut Fadli Zon Nyinyir

Atas dasar itu, netizen menganggap bahwa Fadli Zon yang merupakan anggota DPR dan berwenang membuat UU malah melanggar Peraturan Menteri.

"Anggota dewan ngajarin langgar peraturan" tulis akun @Midun_68.

"Mana peduli dengan Permen yang kaya ginian" tambah akun @Maz_Noenk.

"Siapa tau beliau bangun rumah dulu baru sungainya terbentuk" sahut akun @pradatyaaga.

Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;

a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.

Itulah keramaian netizen pada foto Fadli Zon mancing di kali belakang rumah yang dianggap telah melanggar aturan. (Suara.com/ Fita Nofiana).

Berita Terkait
TERKINI

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB
Tampilkan lebih banyak