Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Netizen Serukan #BebaskanLuthfi

Pelajar pembawa bendera Merah Putih pada aksi demo ini akan segera disidang pada Desember 2019.

Agung Pratnyawan
Rabu, 27 November 2019 | 11:02 WIB
Anak STM bawa bendera Indonesia saat demo tolak RUU. (twitter/ybrap)

Anak STM bawa bendera Indonesia saat demo tolak RUU. (twitter/ybrap)

Hitekno.com - Luthfi alias LA, namanya dikenal sebagai pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada Desember 2019 lalu.

LA telah diamankan petugas untuk menjalano proses hukum. Mendapati hal ini, netizen pun tak terima hingga melakukan pembelaan pada Luthfi.

Netizen menyerukan pembelaannya dengan hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial. Bahkan hashtag ini sampai jadi trending topik Twitter Indonesia.

Baca Juga: Nggak Nyari Orderan, Driver Ojol Ini Malah Asyik Kepo Nonton Demo Mahasiswa

Dari hasil penelusuran Suara.com dan HiTekno.com, Rabu (27/11/2019), hashtag tersebut menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1.

Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan hashtag ini memenuhi media sosial Twitter.

Foto LA mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral.

Baca Juga: Sempat Viral, Reza Arap Cari Anak STM yang Bawa Bendera Saat Demo Tolak RUU

Pembawa bendera Merah Putih menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.

Tagar #BebaskanLuthfi menggema di Twitter (Twitter)
Tagar #BebaskanLuthfi menggema di Twitter (Twitter)

Banyak netizen yang menuntut keadilan untuk LA. Sebab, LA yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.

"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," kata @putraerlangga_.

Baca Juga: Menegakkan Salat di Tengah Riuhnya Demo, Aksi Mahasiswa Ini Bikin Salut

"Ini soal keadilan dan kebebasan berpendapat," ujar @akuhamidya1.

"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.

"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.

Baca Juga: Terekam Saat Demo Mahasiswa, 7 Foto Cewek Cantik Ini Bikin Netizen Heboh

Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.

Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.

Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).

Berita Terkait
TERKINI

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB

Di tengah tingginya frekuensi insiden keamanan siber di Indonesia, hanya 53 persen yang siap untuk mencegah insiden ters...

internet | 07:25 WIB

Berikut adalah beberapa kata kunci yang perlu kita pahami, agar kita dapat lebih mengenali istilah AI....

internet | 09:45 WIB

Nokia Bell Labs mendemonstrasikan teknologi proof-of-concept ini untuk pertama kalinya....

internet | 08:53 WIB
Tampilkan lebih banyak