Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Netizen Serukan #BebaskanLuthfi

Pelajar pembawa bendera Merah Putih pada aksi demo ini akan segera disidang pada Desember 2019.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 27 November 2019 | 11:02 WIB
Anak STM bawa bendera Indonesia saat demo tolak RUU. (twitter/ybrap)

Anak STM bawa bendera Indonesia saat demo tolak RUU. (twitter/ybrap)

Hitekno.com - Luthfi alias LA, namanya dikenal sebagai pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo menolak RKUHP dan RUU kontroversial pada Desember 2019 lalu.

LA telah diamankan petugas untuk menjalano proses hukum. Mendapati hal ini, netizen pun tak terima hingga melakukan pembelaan pada Luthfi.

Netizen menyerukan pembelaannya dengan hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial. Bahkan hashtag ini sampai jadi trending topik Twitter Indonesia.

Dari hasil penelusuran Suara.com dan HiTekno.com, Rabu (27/11/2019), hashtag tersebut menjadi trending topik Twitter Indonesia nomor 1.

Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan hashtag ini memenuhi media sosial Twitter.

Foto LA mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral.

Pembawa bendera Merah Putih menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.

Tagar #BebaskanLuthfi menggema di Twitter (Twitter)
Tagar #BebaskanLuthfi menggema di Twitter (Twitter)

Banyak netizen yang menuntut keadilan untuk LA. Sebab, LA yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.

"Wahai penegak hukum tolong #BebaskanLuthfi dia tidak bersalah," kata @putraerlangga_.

"Ini soal keadilan dan kebebasan berpendapat," ujar @akuhamidya1.

Baca Juga: Nggak Nyari Orderan, Driver Ojol Ini Malah Asyik Kepo Nonton Demo Mahasiswa

"Yang jelas-jelas salah nggak diapa-apain, anak bangsa demo menyampaikan pendapat dicari-cari kesalahannya," ungkap @amywienn.

"Hei Indonesia, apa yang salah pada adik ini? Apa kabar hukum Indonesia?" ucap @eetywel.

Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.

Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun.

Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Ubah foto buram jadi jernih dengan sekali klik! Temukan rekomendasi alat AI terbaik untuk menjernihkan foto secara onlin...

internet | 13:59 WIB

Simak daftar harga dan cara berlangganan Prime Video terbaru 2025. Ada paket bulanan, tahunan, hingga uji coba gratis 7 ...

internet | 11:45 WIB

Cari tahu cara membuat WhatsApp baru dengan nomor lama di HP baru lengkap dengan langkah verifikasi dan pemulihan chat....

internet | 20:05 WIB

Cari tahu alat AI terbaik untuk bantu mahasiswa mengerjakan tugas kuliah dengan cepat dan efisien, mulai dari menulis hi...

internet | 19:15 WIB

Panduan lengkap cara melacak HP hilang dengan IMEI, mulai dari cara cek nomor IMEI hingga proses pelacakan oleh operator...

internet | 17:06 WIB