Siap-siap, Kominfo Ingin Atur Izin VPN di Indonesia

Kominfo tak melarang VPN, namun ingin mengaturnya.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 13 Juni 2019 | 14:56 WIB
Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)

Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)

Hitekno.com - Virtual Private Network (VPN), ramai setelah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan sementara pada media sosial. Mungkin kamu juga salah satu pemakai aplikasi VPN kemarin?

Pada Mei 2018 kemarin, Kominfo sempat melakukan pembatasan sementara untuk akses media sosial dan chatting untuk melawan penyebaran hoax.

Saat itu, banyak yang mengakali pembatasan sementara tersebut dengan memakai VPN. Dan makin populerlah VPN di kalangan pengguna internet di Indonesia.

Kominfo pun tidak tinggal diam dengan VPN. Setelah populernya pemakaian VPN, Kominfo berencana untuk melakukan kajian untuk perizinan VPN di Indonesia.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu (12/6/2019).

Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)
Ilustrasi aplikasi VPN. (Pixabay)

Rencana mengatur VPN muncul setelah masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis ketika pemerintah membatasi akses ke media sosial saat terjadi demonstrasi anarkistis di Jakarta pada 21 dan 22 Mei lalu.

Pada saat yang sama para pakar keamanan siber juga memperingatkan publik, bahwa VPN gratis justru bisa berbahaya karena sering dijadikan alat oleh penjahat untuk mencuri data-data pribadi warganet atau untuk menanam program jahat pada ponsel.

"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel seperti dilansir Antara.

Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.

"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

Baca Juga: Bahaya! Server VPN Bisa Mengenali Kebiasaan Pengguna

Meski demikian Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait Berita Terkini

GamingSoft konsisten mendukung operator Indonesia lewat solusi white label iGaming dengan integrasi lokal, teknologi AI,...

internet | 20:24 WIB

Di tengah riuhnya joget anggota DPR di Sidang Tahunan MPR, ekspresi datar Wapres Gibran Rakabuming Raka justru viral. Si...

internet | 16:29 WIB

Belajar dari tragedi balita Raya di Sukabumi, kenali Askariasis, infeksi cacing gelang yang sering dianggap sepele namun...

internet | 15:51 WIB

Telur cacing yang tertelan, kemungkinan besar karena kebiasaan Raya bermain di tanah tanpa alas kaki di bawah kolong rum...

internet | 15:43 WIB

Kematian Raya pada 22 Juli 2025 tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya, tetapi juga mengungkap sejumlah...

internet | 15:22 WIB