9 Orang Penyebar Hoax Terkait Gempa Palu Ditangkap Bareskrim

Tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 06 Oktober 2018 | 07:00 WIB
Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Hitekno.com - Di tengah bencana alam di Palu, Sulawesi Tengah, ada pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan penangkapan pada 9 orang penyebar hoax terkait gempa Palu.

''Kami temukan sembilan tersangka yang melakukan penyebaran berita bohong berkaitan dengan gempa di wilayah Sulawesi,'' ujar Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Tidak hanya hoax bencana di Palu, para tersangka juga menyebarkan hoax gempa di NTB serta akan terjadi gempa di wilayah Jawa Barat serta Jakarta sehingga meresahkan masyarakat.

Dari sembilan kasus tersebut, dua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber, dua kasus ditangani Polda Jatim, satu kasus di Riau dan sisanya ditangani polda di Sulawesi.

''Bukan merasa prihatin, tetapi malah memanfaatkan dengan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keresahan,'' tutur Dani.

Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Gempa dan tsunami Palu dan Donggala. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan berita yang kebenarannya belum tentu sesuai fakta agar tidak turut menimbulkan keresahan.

Kepolisian pun terus melakukan patroli mengecek akun media sosial, apabila menemukan masyarakat yang menyampaikan hoaks akan dilakukan tindakan tegas.

Berita hoaks yang muncul salah satunya adalah adanya imbauan masyarakat untuk mewaspadai Bendungan Bili-Bili yang retak, padahal setelah Polsek Mamuju Gowa melakukan pengecekan, hasilnya bendungan dalam kondisi baik dan aman.

Hoaks selanjutnya adalah informasi gempa susulan sebesar 8,1 skala richter dan BNPB telah melakukan klarifikasi informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Miris, Ramai Modus Penipuan Menjadi Donatur untuk Gempa Palu

Tulisan mengnai penangkapan penyebar hoax terkait gempa Palu ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Bareskrim Tangkap 9 Penyebar Hoax Terkait Gempa Palu.

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Baik menggunakan aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word atau Google Docs, maupun langsung melalui browser tanpa m...

internet | 23:19 WIB

Salah satu cara terbaik memaksimalkan fungsi WhatsApp Business adalah dengan menggunakan chatbot, yang mampu menjawab pe...

internet | 22:44 WIB

Voucher juga menjadi strategi efektif bagi penjual untuk meningkatkan minat beli, memperbesar nilai transaksi, serta men...

internet | 20:35 WIB

Banyak pengguna ingin mengganti nada dering bawaan HP Samsung dengan musik atau suara favorit agar lebih mudah dikenali ...

internet | 19:35 WIB

Cara mudah untuk mengundang teman di TikTok....

internet | 19:32 WIB