Merger, Singapura Denda Grab dan Uber Sebesar Jutaan Dolar

Denda dijatuhkan karena melanggar aturan soal kompetisi berusaha.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 25 September 2018 | 08:30 WIB
Ilustrasi layanan Grab. (economist.com)

Ilustrasi layanan Grab. (economist.com)

Hitekno.com - Seperti diketahui, Grab dan Uber telah melakukan merger di Sinagpura. Dari merger ini bukan hanya membawa dampak baik ke perusahaan, namun juga dampak buruk yaitu denda.

Komisi pengawas persaingan usaha Singapura, pada Senin (24/9/2018), menjatuhkan denda sebesar 13 juta dolar Singapura terhadap Grab dan Uber.

Dua perusahaan transportasi yang baru saja merger itu dinilai telah melanggar aturan soal kompetisi berusaha.

Ilustrasi aplikasi Grab. (businessofapps.com)
Ilustrasi aplikasi Grab. (businessofapps.com)

Grab pada Maret lalu sepakat untuk mengakuisisi unit bisnis Uber di Asia Tenggara. Sebagai gantinya, Uber menerima 27,5 persen saham Grab.

Kesepakatan antara dua perusahaan pesaing Go-Jek itu lantas diselidiki oleh komisi pengawas persaingan usaha Singapura dan beberapa negara di Asia Tenggara.

Penyelidikan itu menyimpulkan bahwa merger antara Grab dan Uber telah merusak persaingan usaha di industri transportasi di Singapura.

Diketahui usai merger, ongkos Grab di Singapura naik 10 - 15 persen dan para pengemudi sendiri semakin susah mendapatkan bonus.

Ilustrasi aplikasi Uber. (Uber)
Ilustrasi aplikasi Uber. (Uber)

Selain itu, perusahaan pesaing juga semakin kesulitan bersaing karena Grab telah mengikat kesepakatan ekslusif dengan sejumlah perusahaan taksi, rental mobil, dan beberapa pengemudi taksi.

Dalam putusannya, komisi pengawas persaingan usaha Singapura menjatuhkan denda sebesar 6,42 juta dolar Singapura terhadap Grab dan 6,58 juta dolar Singapura terhadap Uber.

Menanggapi hukuman itu, Grab Singapura mengklaim telah melakukan merger dengan Uber berdasarkan hak-hak hukum yang dimiliki dan menekankan bahwa pihaknya tak berniat melanggar hukum persaingan usaha.

Baca Juga: Muda dan Kreatif, Ini Deretan Bisnis Youtuber Indonesia

Tulisan ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul Singapura Denda Grab dan Uber Sebesar 13 Juta Dolar.

Berita Terkait Berita Terkini

Lupa password WiFi di rumah? Simak cara mudah melihat dan mengganti password WiFi lewat laptop, HP, atau reset router se...

internet | 20:45 WIB

Gimana cara menyatukan tampilan online dan offline bisnis kamu supaya branding lebih solid dan terpercaya?...

internet | 12:28 WIB

Masa depan dunia kerja di Indonesia akan dipengaruhi oleh kecerdasan buatan secara drastis. Pelajari bagaimana AI dapat ...

internet | 14:44 WIB

Pahami perbedaan antara Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), dan Deep Learning (DL) dengan penjelasan se...

internet | 08:15 WIB

Mencari TWS dengan fitur peredam bising (ANC) terbaik di bawah 1 juta? Simak adu hening antara Realme Buds Air 5 Pro, An...

internet | 14:45 WIB