TV Analog Bakal Dimatikan Secara Bertahap, Tahun Ini Mulai dari Aceh

Tahapan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 08 Juni 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi TV. (Pixabay)

Ilustrasi TV. (Pixabay)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong migrasi dari TV analog ke TV digital lebih gencar lagi. Bahkan mulai tahun ini akan dilakukan dengan bertahap.

Dari tahun ini, bakal dimulai tahapan analog switch off atau ASO yang akan mematikan TV analog secara bertahap. Yang ditargetkan selesai hingga 2 November 2022.

"Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB," kata Kominfo dalam keterangan pers, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Unggulkan Sisi Desain, Xiaomi Rilis Mi TV 4A 40 Horizon Edition

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dalam aturan tersebut, disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.

Baca Juga: Jelang Perilisan, Prediksi Spesifikasi Realme Smart TV 4K Terungkap!

Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Ilustrasi TV 4K Murah. (Samsung Indonesia)
Ilustrasi TV 4K Murah. (Samsung Indonesia)

Penghentian siaran TV analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut demi memudahkan masyarakat, mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk menonton siaran televisi digital, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital. Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Samsung Neo QLED 8K TV Masuk ke Indonesia, Fiturnya Serba Premium!

ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah. Kominfo melihat ada empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Keterbatasan frekuensi merupakan faktor penting sehingga penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap. Pemerintah saat ini masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang saat ini digunakan siaran analog.

Setelah migrasi siaran TV analog ke TV digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB. Saat ini Indonesia menjalankan siaran simulcast atau siaran televisi analog dan digital secara bersamaan.

Baca Juga: Apa Itu TV Digital? Simak Berikut Penjelasan dan Kelebihannya

Itulah rencana dan tahakan Kominfo dalam mematikan TV analog atau analog switch off untuk berganti ke TV digital. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Dell PowerStore membantu pengelolaan tuntutan beban kerja yang terus meningkat dengan storage quad-level cell (QLC) ....

gadget | 09:02 WIB

Cek berapa harga Sennheiser HD 620S resmi di Indonesia....

gadget | 09:52 WIB

Samsung Galaxy Watch7 dan Samsung Galaxy Buds3 Pro telah dibekali Galaxy AI, untuk apa?...

gadget | 09:35 WIB

Laris manis, POCO F6 terjual 30 ribu unit dalam seminggu....

gadget | 08:24 WIB

Cek berapa harga ADVAN TBOOK x Transformers....

gadget | 08:02 WIB